Senin, 11 Mei 2026

Omnibus Law

Buruh KSPI Ancam Mogok Nasional Jika RUU Cipta Kerja Terus Dibahas

KSPI menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Tayang:
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Anggota Majelis Nasional KSPI Ridwan Azis mengatakan, aksi hari ini merupakan lanjutan dari demonstrasi pekan lalu yang menuntut penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja.

Apalagi, Ridwan mendapat informasi siang ini Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat membahas RUU Cipta Kerja.

Otto Hasibuan: Kenapa Djoko Tjandra Ditahan?

Padahal, kata dia, DPR sedang reses yang berarti tidak boleh ada rapat atau sidang yang digelar.

"Hari ini kami memberi warning kepada DPR RI, meminta dibatalkan sidang hari ini."

"Kalau tidak, kami akan melakukan terus-menerus untuk aksi di depan Gedung DPR," kata Ridwan di lokasi.

3 Agustus 2020, Setelah Salip Qatar, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Dekati Kanada

Ridwan mengatakan, buruh kecewa dengan sikap pemerintah dan DPR yang tidak mengakomodir tuntutan buruh.

Menurutnya, hingga hari ini draf RUU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan, belum dicabut dan belum direvisi.

Oleh karena itu, Ridwan mengatakan buruh akan terus menggelar aksi hingga DPR dan pemerintah menyetop pembahasan RUU Cipta Kerja.

Kabareskrim Sebut Djoko Tjandra Warga Negara Papua Nugini, Punya Izin Tinggal Tetap di Malaysia

"Dalam kurun waktu satu sampai dua bulan terakhir ini, di mana kami ada komunikasi dengan para pemangku negeri ini, ternyata secara substantif tidak mempengaruhi apa-apa."

"Kalau dengan demikian, tidak ada plihan bagi kami, kami akan melakukan aksi besar."

"Dan sangat dimungkinkan kami akan melakukan aksi mogok (kerja) nasional bila ini (pembahasan RUU Cipta Kerja) dipaksakan," tegasnya.

Diumumkan Siang Nanti, Ini Alasan Gerindra Usung Denny Indrayana Jadi Calon Gubernur Kalsel

Pantauan Tribunnews di lokasi, massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Tolak Omnibus Law dan Stop PHK Massal, Drakula Bagi Buruh dan Rakyat', di pagar Gedung DPR.

Meski di tengah pandemi Covid-19, ada saja massa yang tidak mengenakan masker.

"Kami tegas menolak Omnibus Law karena menyusahkan rakyat," ucap orator di atas mobil komando.

Ungkap Ada Ancaman Boikot, Natalius Pigai Minta NasDem Cermat Usung Calon Kepala Daerah di Papua

"Aksi akan terus dilakukan hingga Omnibus Law dicabut oleh DPR, hidup buruh, hidup buruh!," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi hari ini menolak rencana panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan menggelar pembahasan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

"Buruh akan kembali melakukan aksi ke DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian pada Hari Senin (3/8/2020)."

Djoko Tjandra Ditangkap, Kompolnas: Apa yang Dilakukan Polri Selamatkan Muka Indonesia

"Sehubungan dengan adanya informasi Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pembahasan secara diam-diam dan dadakan pada hari tersebut," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

Hal itu juga sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya, KSPI akan melakukan aksi tiap pekan ketika DPR membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Adapun, puncak unjuk rasa tersebut akan berlansung pada 14 Agustus 2020, bersamaan dengan sidang paripurna DPR yang akan diikuti puluhan ribu buruh.

Ganjar Pranowo Ungkap Ada Kepala Daerah di Jateng Ogah Gelar Tes Covid-19 Demi Pencitraan

Oleh karena itu, kata Said, KSPI menyesalkan serta mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan.

Terlebih, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap dilakukan meskipun DPR sedang reses.

"Mereka patut diduga seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan," kata dia.

Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditegur, Setelah 5 Agustus 2020 Mulai Ditilang

Di sisi lain, KSPI menuntut agar pimpinan DPR RI dan Baleg dapat mengumumkan setiap rapat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya, tim tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah, telah selesai membahas RUU Cipta Kerja atau omnibus law klaster ketenagakerjaan, untuk selanjutnya dibawa ke DPR.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Minggu (2/8/2020).

Pemkot Bekasi Perpanjang PSBB Proporsional Sampai 2 September 2020, Ini Wilayah yang Diawasi Ketat

Ida mengatakan, seluruh masukan dari tim tripartit ini akan digunakan sebagai rumusan penyempunaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR.

"Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” ucap Ida.

Ida memberikan apresiasi terhadap tim tripartit yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Jokowi Kembali Semprot Anak Buahnya, Serapan Anggaran Covid-19 Baru 20 Persen, Aura Krisis Belum Ada

Katanya, tim secara intens terus berdialog selama hampir sebulan, untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.

"Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota tim,” tutur Ida.

Pembentukan tim tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020, yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan serikat pekerja/buruh.

Jokowi Ingin Libatkan PKK Sosialisasikan Protokol Kesehatan ke Masyarakat Door to Door

Sedikitnya tim tripartit telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli sampai 23 Juli 2020.

Ida mengatakan, pembahasan dan dialog yang dilakukan tim tripartit dilakukan dalam suasana yang penuh keakraban.

Semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mendalami dan melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

Siap Bila Obat Covid-19 Buatannya Diuji Klinis, Hadi Pranoto: KaIau Tidak Bermanfaat Kita Buang

“Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi warna tersendiri bagi seluruh anggota tim."

"Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," cetus Ida.

Dari hasil pembahasan tim tripartit, Ida mengakui tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama.

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Politikus Partai Gerindra: 11 Tahun yang Lalu ke Mana Saja?

Namun, perlu digarisbawahi bersama adalah bahwa sepaham atau tidak, semua anggota tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan.

“Perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan."

"Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun."

Dinilai Bukan Prestasi, Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim

"Karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan," paparnya.

Ida mengatakan, pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung.

Pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh tim, akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Sehari Setelah Diciduk di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Berstatus Narapidana

Semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas.

Namun, terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama, namun ada juga yang tidak.

Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari tim, dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan.

Diminta Pecat Jaksa Pinangki yang Foto Bareng Djoko Tjandra, Begini Respons Kejaksaan Agung

Baik dari unusr pekerja/buruh, unsur pengusaha, maupun unsur pemerintah.

Ida berujar, selanjutnya laporan RUU Cipta Kerja itu akan diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

"Saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian, maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian."

"Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” jelas Menaker. (Chaerul Umam/Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved