Minggu, 10 Mei 2026

Omnibus Law

Buruh KSPI Ancam Mogok Nasional Jika RUU Cipta Kerja Terus Dibahas

KSPI menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Tayang:
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

Katanya, tim secara intens terus berdialog selama hampir sebulan, untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.

"Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota tim,” tutur Ida.

Pembentukan tim tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020, yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan serikat pekerja/buruh.

Jokowi Ingin Libatkan PKK Sosialisasikan Protokol Kesehatan ke Masyarakat Door to Door

Sedikitnya tim tripartit telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli sampai 23 Juli 2020.

Ida mengatakan, pembahasan dan dialog yang dilakukan tim tripartit dilakukan dalam suasana yang penuh keakraban.

Semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mendalami dan melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

Siap Bila Obat Covid-19 Buatannya Diuji Klinis, Hadi Pranoto: KaIau Tidak Bermanfaat Kita Buang

“Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi warna tersendiri bagi seluruh anggota tim."

"Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," cetus Ida.

Dari hasil pembahasan tim tripartit, Ida mengakui tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama.

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Politikus Partai Gerindra: 11 Tahun yang Lalu ke Mana Saja?

Namun, perlu digarisbawahi bersama adalah bahwa sepaham atau tidak, semua anggota tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan.

“Perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan."

"Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun."

Dinilai Bukan Prestasi, Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim

"Karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan," paparnya.

Ida mengatakan, pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung.

Pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh tim, akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Sehari Setelah Diciduk di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Berstatus Narapidana

Semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved