Hukum
Kronologi Kasus Ponsel Ilegal PS Store Versi Putra Siregar, Bermula dari Teman Jual HP butuh Uang
Youtuber dan pengusaha elektronik Putra Siregar (27) angkat bicara soal kasus dugaan penjualan handphone ilegalnya, yang saat ini ditangani Bea Cukai
Penulis: Arie Puji Waluyo |
"Awalnya ada mitigasi risiko, Bea Cukai juga pantau setiap medsos dan ditambah lagi adanya informasi dari masyarakat. Jadi klop lah, ada analisa dari Bea Cukai sendiri dan ada laporan, yah berarti kan menguatkan analisa kita," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
PS Store merupakan salah satu penjual besar smarthphone di Indonesia yang sangat aktif memasrkan produk-produk ponsel lewat medsos, khususnya merek iPhone.
• Terpukul Pandemi Covid-19, Sektor Properti Butuh Perhatian Pemerintah Agar Cepat Pulih
Di samping juga memiliki beberapa toko fisik salah satunya berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ponsel-ponsel itu dibanderol dengan harga yang miring daripada harga pasaran.
Jadi angin segar bagi banyak masyarakat yang ingin memiliki smartphone kualitas tinggi dengan harga terjangkau di kantong.
Promosi jualan PS Store bahkan dilakukan dengan menggaet banyak artis dan influencer kenamaan, seperti Atta Halilintar hingga Keanu.
Putra sendiri cukup aktif membuat konten lewat kanal youtube-nya.
2. 190 Ponsel hingga rumah senilai Rp 1,5 miliar disita
Pada tahun 2019, Bea Cukai sebenarnya sudah melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan piadana kepabeanan PS Store.
• Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra, Argo Yuwono Bilang Motifnya Cuma Mau Menolong
Kemudian, pada 23 Juli 2020 penyerahan tahap II dilakukan yang mencakup barang bukti dan tersangka.
Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Bea Cukai sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, nanti pihak kejaksaan yang berkoordinasi dengan panitra pengadilan untuk persidangan kasus ini,” tambah Ricky.
3. Ponsel ilegal PS Store
Ricky menjelaskan, 190 ponsel yang disita tersebut diduga black market (BM) atau ilegal alias karena pihak PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.
• Idul Adha Identik dengan Makan Makanan Olahan Daging Kurban, Berikut Tips Hindari Kolesterol