Hukum
Kronologi Kasus Ponsel Ilegal PS Store Versi Putra Siregar, Bermula dari Teman Jual HP butuh Uang
Youtuber dan pengusaha elektronik Putra Siregar (27) angkat bicara soal kasus dugaan penjualan handphone ilegalnya, yang saat ini ditangani Bea Cukai
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Lebih lanjut, Putra Siregar menegaskan dirinya akan menyelesaikan kasusnya di Bea Cukai sampai ke persidangan, dan akan membayar kerugiannya agar masalahnya bisa segera berakhir.
"Saya memutuskan apabila ada kerugian pabeanan. Saya akhirnya menitipkan uang saya Rp 500 juta ke Bea Cukai. Jika belum beres soal apapun, maka bisa langsung saya bayar," ujar Putra Siregar.
Diincar Sejak 2017
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta membenarkan bahwa kasus Ponsel Ilegal di PS Store milik Putra Siregar sudah diincar senak 2017.
Putra Siregar pun kini menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Seperti diketahui, masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal oleh Putra Siregar, pemilik PS Store.
• Toko Jual Beli Smartphone PS Store Trending karena Jual Barang Ilegal, Pemiliknya Putra Siregar TSK
Putra memang cukup dikenal di kalangan dunia maya, karena pemasaran produknya yang gencar lewat media sosial.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah menciduk dan menetapkan Putra sebagai tersangka.
Berkas hasil penyidikan tindakan pidana kepabeanan PS Store pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020 untuk bisa segera disidangkan perkaranya.
• Apa Itu Fetish? Berikut Penjelasan Lengkap Soal Fetish yang Kini Jadi Perbincangan Publik
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan Bea Cukai atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Kompas.com mengenai kasus penjualan ponsel ilegal PS Store, Kamis (30/7/2020).
1. PS Store diintai sejak 2017
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, penyitaan ponsel PS Store yang di duga ilegal sudah dilakukan sejak 2017.
Kemudian, penyidikan pun terus dilakukan.
Penyidikan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan operasi yang rutin dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seputar tindakan piadana kepabeanan, salah satunya dengan pengamatan media medsos.
