Trending Topic
Toko Jual Beli Smartphone PS Store Trending karena Jual Barang Ilegal, Pemiliknya Putra Siregar TSK
PS Store jadi trending topic. Toko jual beli smartphone diduga menjual barang-barang ilegal. Pemiliknya, Putra Siregar jadi tersangka
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- PS Store jadi trending topic. Toko jual beli smartphone diduga menjual barang-barang ilegal.
Bea Cukai Jakarta Timur dilaporkan menyita ratusan ponsel ilegal dan menetapkan pemilik toko itu, Putra Siregar, sebagai tersangka.

Meski ada penyitaan, toko ponsel yang berada di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur masih beroperasi, Selasa (27/7/2020).
• Setelah 26 Jam, Penculik Bocah Berusia 3 Tahun Ditangkap, Ibu Pelaku Juga Diamankan, Apa Motifnya?
• Hari Ke-6 Operasi Patuh Jaya, Sebanyak 4.240 Pengendara Ditilang
Dari pantauan Kompas.com pukul 19.20 di lokasi, pengunjung masih memadati toko yang tepat berada di samping Jalan Munggang tersebut.
Salah satu pegawai toko yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah mendengar kabar tersebut.
Namun kabar tersebut tidak berpengaruh kepada operasional toko.
"Kita masih beroperasi seperti biasa," kata dia singkat.
• Tim OK Prend Kini Menyasar Kawasan Permukiman Mengendarai Sepeda Motor
Pegawai toko itu pun enggan berbicara banyak terkait masalah yang hukum yang melibatkan Putra Siregar.
Pemilik PS Store jadi tersangka Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Sang pengusaha asal Batam itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti pada Kamis (23/7/2020).
• Sudah Lakukan Perekaman e-KTP, 100 Persen Warga Kelurahan Tapos Kota Depok Siap Coblos di Pilkada
Hal tersebut postingan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).
Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar pun juga disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.
• Ferre Murari Beberkan Alasannya Pilih Klub Bhayangkara FC
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan hal tersebut.