Virus Corona

Jawab Kritik Faisal Basri kepada Menteri BUMN, Arya Sinulingga: Erick Thohir Sudah Kerjakan Semua

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjawab kritik pedas yang dilontarkan ekonom senior Indef Faisal Basri.

Sipayo.com
Arya Sinulingga 

Dalam Perpres tersebut ada satuan tugas lain yang bertugas memulihkan ekonomi nasional.

Sehingga, keberadaan organisasi penanganan Covid-19 tidak berdiri sendiri karena adanya Satuan Tugas lain.

 21 Juli 2020, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19

"Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri, karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres (keputusan Presiden), maka dia menjadi Gugus Tugas."

"Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas," jelasnya.

Pramono Anung mengatakan antara Gugus Tugas dengan Satuan Tugas memiliki tugas dan fungsi yang sama dalam penanganan Covid-19.

 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dari yang Direkomendasikan Tjahjo Kumolo

Oleh karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah tidak perlu dibubarkan, melainkan hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas.

"Di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah."

"Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah, yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu."

 Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen

"Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini, karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 (Perpres 80/2020)," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.

 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."

"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).

 Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved