Berita Tangerang
Lurah Benda Baru Saidun Mengaku Tak Tahu Informasi Sistem Pendaftaran PPDB SMA
Saidun mengaku bahwa dia tidak banyak mengetahui tentang empat jalur yang mesti ditempuh calon siswa dalam PPDB tingkat SMA di Banten.
Supiyanto menjelaskan, kedatangan Saidun tanpa kuasa hukumnya dan hanya didampingi rekan kerjanya aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Pamulang.
Menurutnya, kedatangan Saidun ke Mapolsek Pamulang untuk pertama kalinya.
"Yang jelas sekarang masih proses pemeriksaan statusnya masih saksi," kata Supiyanto.
• VIDEO: Lurah Perusak Fasilitas SMAN 3 Penuhi Panggilan Polisi, Kapolsek Pamulang Sebut Masih Saksi
• Tak Ada Pencabutan Laporan Kasus Perusakan Fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan
Pemeriksaan telah berjalan selama lebih dari 3 jam usai kedatagan Saidun pada pukul 10.35 WIB.
Menurut Supiyanto, status sebagai saksi terhadap Lurah Benda Baru Saidun hanya sementara.
"Dengan manajemen penyidikan yang ada, tentunya setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi kita akan gelar perkara. Kami menentukan tersangka melalui gelar perkara," katanya.
"Itu namanya proses manajemen penyidikan SOP (Standar Operasional Prosedur-Red) kami. Setelah digelar perkara berdasarkan fakta, alat bukti yang ada nanti kita tingkatkan jadi tersangka," ucapnya.
• Polisi Tunggu Panggilan Surat Pemanggilan Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel
• Terbukti Merusak Fasilitas Di SMAN 3 Tangsel, BKPP Belum Nonaktifkan Lurah Benda Baru
Selain itu, kata Supiyanto, pihaknya belum menambah jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pamulang.
Namun, tidak menutup kemungkinan bakal bertambahnya jumlah saksi terkait kasus tersebut seusai pihak penyidik mendapati pernyataan dari Saidun saat menjalani pemeriksaan.
"Nanti berkembang dari keterangan lurah tentunya. Tapi dalam hal dia melakukan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan itu sementara. Nanti hasil berkaitan fakta yang ada," ucapnya.