Virus Corona Jabodetabek
Cuma Punya 58 Pengawas, DKI Minta 78 Ribu Perusahaan Lapor Bila Ada Karyawan Positif Covid-19
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengaku kesulitan mengawasi protokol pencegahan wabah Covid-19 di perusahaan setempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengaku kesulitan mengawasi protokol pencegahan wabah Covid-19 di perusahaan setempat.
Sebab, jumlah petugas yang dikerahkan tak sebanding dengan total perusahaan yang ada di Ibu Kota.
“Jumlah pengawas dari kami hanya 58 orang."
• Darah di Pakaian Yodi Prabowo Dianggap Cuma Sedikit, Polisi: Banyak Kok, Merembes ke Tanah
"Sedangkan jumlah perusahaan yang kami awasi itu sampai 78.000 perusahaaan,” kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (28/7/2020).
Menurut Andri, dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan perusahaan.
Kata dia, perusahaan harus melapor kepada pemerintah bila ada pegawainya yang terkena Covid-19.
• DAFTAR 53 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah Covid-19, Sepekan Sebelumnya Cuma 35
Sehingga, pemerintah dapat melakukan upaya mitigasi agar tidak menularkan kepada karyawan yang lain.
Karena itu, Andri meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal.
Gugus Tugas itu terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
• Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka Psikologis, Wiku Adisasmito: Indonesia Masih Krisis
Imbauan itu tercantum pada poin pertama dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Poin itu menjadi penting, karena mereka membantu melakukan pengecekan dan pengawasan terkait masalah Covid-19."
"Termasuk, melapor bila ada karyawan setempat terpapar Covid-19,” ujar Andri.
• DAFTAR 59 Klaster Perkantoran di Jakarta, Sumbang 375 Kasus Positif Covid-19
Dalam kesempatan itu, Andri juga meminta kepada perusahaan agar tidak menutup diri bila ada karyawannya yang terkena Covid-19.
Bila terbukti perusahaan menutupinya dan petugas mengetahui persoalan tersebut, pemerintah daerah akan memberikan surat peringatan.
“Pengawasan dan pengendalian protokol Covid-19 di perusahaan perkantoran jangan dijadikan sebuah momok."
• Doni Monardo Akui Tak Tahu Kapan Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Tiba