Buronan Kejaksaan Agung

Ragukan Surat Sakit, Jaksa: Djoko Tjandra Tidak Menghormati Persidangan

Tim jaksa penuntut umum meragukan surat keterangan sakit atas nama Djoko Tjandra, yang diperlihatkan di sidang peninjauan kembali (PK).

Penulis: |
kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Tim jaksa penuntut umum meragukan surat keterangan sakit atas nama Djoko Tjandra, yang diperlihatkan di sidang peninjauan kembali (PK).

Jaksa Ridwan Ismawanta meragukan surat sakit itu.

Karena, pengajuan surat keterangan sakit kepada majelis hakim sidang PK, tidak disertai rekam medis dari pihak yang mengeluarkan surat sakit.

Polisi Tolak Bukti Lain dari Orang Tua Setelah Yodi Prabowo Diduga Kuat Bunuh Diri, Ini Alasannya

“Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit, tidak dapat diyakini kebenarannya."

"Keterangan sakit tidak dibarengi rekam medis,” kata Ridwan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Apabila surat keterangan sakit disertai rekam medis itu sudah diakui keabsahannya, maka majelis hakim dapat meminta Djoko Tjandra berobat di rumah sakit yang ditunjuk.

Djarot Sebut Akhyar Nasution Kejar Kekuasaan, Wasekjen Demokrat: Baper Seperti Ditinggal Kekasih

“Adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra (dirawat) di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah,” tuturnya.

Jaksa menilai Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan, karena tidak memenuhi panggilan sidang.

“Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan,” ucapnya.

24 Tahun Tanpa Kejelasan, Pengacara Soerjadi dan Buttu Hutapea Minta Kasus 27 Juli Dituntaskan

Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.

"Klien kami belum pulih," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

Ini kali ketiga Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.

Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit

Di persidangan itu, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum.

 Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved