Buronan Kejaksaan Agung

Ragukan Surat Sakit, Jaksa: Djoko Tjandra Tidak Menghormati Persidangan

Tim jaksa penuntut umum meragukan surat keterangan sakit atas nama Djoko Tjandra, yang diperlihatkan di sidang peninjauan kembali (PK).

Penulis: |
kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. 

Di surat yang dibacakan di persidangan, Djoko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun.

Dia meminta izin kepada majelis hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.

"Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Andi Putra membacakan surat itu.

 Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?

Andi Putra meminta majelis hakim agar permohonan kliennya itu dikabulkan.

"Mohon izin, kami mengupayakan prinsipal hadir. Meminta beliau hadir dengan segala konsekuensi," tuturnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan Djoko Tjandra tidak berniat hadir ke sidang.

 PKS Takkan Biarkan Gibran-Teguh Menang Mudah di Solo, Pertimbangkan Usung Achmad Purnomo

Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Telekonferensi tidak bisa dilakukan berdasarkan SEMA," kata Nazar.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Djoko Tjandra hingga pekan depan.

 Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca

Agenda sidang adalah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djko Tjandra mengikuti sidang melalui telekonferensi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra."

 Menteri Sosial Ungkap 92 Kabupaten/Kota Tidak Pernah Perbarui Data Kemiskinan Sejak 2015

"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)."

"Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved