Buronan Kejaksaan Agung
Ragukan Surat Sakit, Jaksa: Djoko Tjandra Tidak Menghormati Persidangan
Tim jaksa penuntut umum meragukan surat keterangan sakit atas nama Djoko Tjandra, yang diperlihatkan di sidang peninjauan kembali (PK).
Penulis: |
"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Kamis (2/7/2020).
• Kemarahan Tanpa Aksi Nyata Percuma, Jokowi Diminta Copot Menteri yang Hambat Pencairan Dana Stimulus
Mahfud MD melanjutkan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir di pengadilan.
Jika tidak, maka PK tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan menangkapnya."
• UPDATE 1 Juli 2020: 578 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, di Pulau Galang 22 Orang
"Dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)."
"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK."
"Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ucap Mahfud MD. (*)