Virus Corona
Selesaikan Bencana Tak Boleh Timbulkan Bencana Lain Jadi Alasan Pemerintah Terbitkan Perpres 82/2020
Wiku menyebut, jika persoalan ekonomi tak diselesaikan, akan muncul masalah kesehatan yang bebannya menjadi dobel atau bahkan tiga kali lipat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, diterbitkannya Perpres 82/2020, jadi upaya pemerintah menggabungkan upaya penanganan Covid-19 tak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga sisi ekonomi.
"Menangani masalah yang multidimensional ini, tidak hanya diselesaikan dengan kesehatan saja."
"Supaya penyelesaian di bidang lainnya, termasuk ekonomi, bisa mendukung penyelesaian kesehatan menjadi lebih cepat," katanya dalam Dialog Publik di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Juli 2020: Tambah 1.761, Pasien Positif Tembus 95.418 Orang
Wiku menyebut, jika persoalan ekonomi tak diselesaikan, akan muncul masalah kesehatan yang bebannya menjadi dobel atau bahkan tiga kali lipat.
"Inilah yang harus kita antisipasi, sehingga menyelesaikan Covid-19 harusnya menyelesaikan hal-hal yang lain."
"Prinsipnya menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana yang lain," lanjut Wiku.
• Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Naik 10 Persen, tapi Jumlah Kematian Lampaui Rata-rata Dunia
Epidemiolog Universitas Indonesia itu memberi contoh, anggaran negara difokuskan ke penanganan Covid-19, padahal Indonesia juga masih punya persoalan penyakit infeksi lainnya, di antaranya tuberkulosis, HIV, dan stunting.
"Nah, ini kalau tidak ditangani dengan bagus dari aspek ekonominya juga, ini akan jadi masalah yang besar."
"Jadi fokusnya harus diperkuat, sehingga menjadi kekuatan kita untum bertahan dan bisa maju," tuturnya.
• UPDATE 24 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.555 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang Sisa 10
Karena itulah, Wiku meyakini perubahan nama dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas tidak akan mengurangi tanggung jawab semula untuk penanganan Covid-19.
"Tidak ada perubahan sama sekali lingkup tugas dari Gugus Tugas yang menjadi Satgas."
"Seluruhnya sampai daerah juga sama."
• Hetty Andika Perkasa Pakai Masker Jutaan Rupiah, KSAD: Istri Saya Sakit Berat
"Bahkan, kekuatannya ditambah dengan kebijakan-kebijakan yang kaitannya dengan ekonomi."
"Sehingga dua ini menjadi satu kesatuan power Indonesia untuk bisa bangun," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas yang sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• Intensifkan Upaya Pemulangan Djoko Tjandra dari Malaysia, Mabes Polri: Kita Tunggu Saja
Pada dasarnya, menurut Pramono Anung, Gugus Tugas hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas.
"Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 80/2020, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
• Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya
Ia mengatakan, perubahan organisasi tersebut karena adanya Peraturan Presiden 80/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut ada satuan tugas lain yang bertugas memulihkan ekonomi nasional.
Sehingga, keberadaan organisasi penanganan Covid-19 tidak berdiri sendiri karena adanya Satuan Tugas lain.
• 21 Juli 2020, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
"Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri, karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres (keputusan Presiden), maka dia menjadi Gugus Tugas."
"Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas," jelasnya.
Pramono Anung mengatakan antara Gugus Tugas dengan Satuan Tugas memiliki tugas dan fungsi yang sama dalam penanganan Covid-19.
• 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dari yang Direkomendasikan Tjahjo Kumolo
Oleh karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah tidak perlu dibubarkan, melainkan hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas.
"Di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah."
"Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah, yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu."
• Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen
"Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini, karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 (Perpres 80/2020)," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.
• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi
Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."
"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).
• Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
• Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).
• Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca
"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.
Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
• Hindari Potensi Penularan Covid-19, Upayakan Rapat di Kantor Tak Lebih dari Setengah Jam
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan tim kebijakan."
"Dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri."
• Belum Pernah Dipenjara, Djoko Tjandra Dinilai Tak Berhak Ajukan PK
"Dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes."
"Dan pelaksanaannya diberi tugas kepada Menteri BUMN Pak Erick, sebagai yang mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," jelasnya.
Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut, menurut Airlangga, melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.
• Pengamat Nilai Melawan Gibran Sia-sia, Sebut Pilwakot Solo 2020 Sudah Selesai
Selain itu, memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.
"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangan."
"Juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years."
• UPDATE 20 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.287 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 18 Orang
"Kita lihat recovery pandemi Covid-19 ini akan memakan waktu."
"Oleh karena itu Pak Presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program."
"Agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," bebernya. (Reza Deni)