Virus Corona
Selesaikan Bencana Tak Boleh Timbulkan Bencana Lain Jadi Alasan Pemerintah Terbitkan Perpres 82/2020
Wiku menyebut, jika persoalan ekonomi tak diselesaikan, akan muncul masalah kesehatan yang bebannya menjadi dobel atau bahkan tiga kali lipat.
Pada dasarnya, menurut Pramono Anung, Gugus Tugas hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas.
"Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 80/2020, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
• Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya
Ia mengatakan, perubahan organisasi tersebut karena adanya Peraturan Presiden 80/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut ada satuan tugas lain yang bertugas memulihkan ekonomi nasional.
Sehingga, keberadaan organisasi penanganan Covid-19 tidak berdiri sendiri karena adanya Satuan Tugas lain.
• 21 Juli 2020, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
"Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri, karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres (keputusan Presiden), maka dia menjadi Gugus Tugas."
"Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas," jelasnya.
Pramono Anung mengatakan antara Gugus Tugas dengan Satuan Tugas memiliki tugas dan fungsi yang sama dalam penanganan Covid-19.
• 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dari yang Direkomendasikan Tjahjo Kumolo
Oleh karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah tidak perlu dibubarkan, melainkan hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas.
"Di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah."
"Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah, yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu."
• Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen
"Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini, karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 (Perpres 80/2020)," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.
• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi