Virus Corona

Selesaikan Bencana Tak Boleh Timbulkan Bencana Lain Jadi Alasan Pemerintah Terbitkan Perpres 82/2020

Wiku menyebut, jika persoalan ekonomi tak diselesaikan, akan muncul masalah kesehatan yang bebannya menjadi dobel atau bahkan tiga kali lipat.

YouTube@ BNPB Indonesia
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, diterbitkannya Perpres 82/2020, jadi upaya pemerintah menggabungkan upaya penanganan Covid-19 tak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga sisi ekonomi.

"Menangani masalah yang multidimensional ini, tidak hanya diselesaikan dengan kesehatan saja."

"Supaya penyelesaian di bidang lainnya, termasuk ekonomi, bisa mendukung penyelesaian kesehatan menjadi lebih cepat," katanya dalam Dialog Publik di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Juli 2020: Tambah 1.761, Pasien Positif Tembus 95.418 Orang

Wiku menyebut, jika persoalan ekonomi tak diselesaikan, akan muncul masalah kesehatan yang bebannya menjadi dobel atau bahkan tiga kali lipat.

"Inilah yang harus kita antisipasi, sehingga menyelesaikan Covid-19 harusnya menyelesaikan hal-hal yang lain."

"Prinsipnya menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana yang lain," lanjut Wiku.

Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Naik 10 Persen, tapi Jumlah Kematian Lampaui Rata-rata Dunia

Epidemiolog Universitas Indonesia itu memberi contoh, anggaran negara difokuskan ke penanganan Covid-19, padahal Indonesia juga masih punya persoalan penyakit infeksi lainnya, di antaranya tuberkulosis, HIV, dan stunting.

"Nah, ini kalau tidak ditangani dengan bagus dari aspek ekonominya juga, ini akan jadi masalah yang besar."

"Jadi fokusnya harus diperkuat, sehingga menjadi kekuatan kita untum bertahan dan bisa maju," tuturnya.

UPDATE 24 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.555 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang Sisa 10

Karena itulah, Wiku meyakini perubahan nama dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas tidak akan mengurangi tanggung jawab semula untuk penanganan Covid-19.

"Tidak ada perubahan sama sekali lingkup tugas dari Gugus Tugas yang menjadi Satgas."

"Seluruhnya sampai daerah juga sama."

Hetty Andika Perkasa Pakai Masker Jutaan Rupiah, KSAD: Istri Saya Sakit Berat

"Bahkan, kekuatannya ditambah dengan kebijakan-kebijakan yang kaitannya dengan ekonomi."

"Sehingga dua ini menjadi satu kesatuan power Indonesia untuk bisa bangun," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas yang sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 Intensifkan Upaya Pemulangan Djoko Tjandra dari Malaysia, Mabes Polri: Kita Tunggu Saja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved