Virus Corona

Selesaikan Bencana Tak Boleh Timbulkan Bencana Lain Jadi Alasan Pemerintah Terbitkan Perpres 82/2020

Wiku menyebut, jika persoalan ekonomi tak diselesaikan, akan muncul masalah kesehatan yang bebannya menjadi dobel atau bahkan tiga kali lipat.

YouTube@ BNPB Indonesia
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 

"Dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes."

"Dan pelaksanaannya diberi tugas kepada Menteri BUMN Pak Erick, sebagai yang mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," jelasnya.

Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut, menurut Airlangga, melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.

 Pengamat Nilai Melawan Gibran Sia-sia, Sebut Pilwakot Solo 2020 Sudah Selesai

Selain itu, memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.

"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangan."

"Juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years."

 UPDATE 20 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.287 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 18 Orang

"Kita lihat recovery pandemi Covid-19 ini akan memakan waktu."

"Oleh karena itu Pak Presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program."

"Agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," bebernya. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved