Gaji ke 13
Update Gaji ke-13, Kabar Baik Cair Bulan Agustus, Kabar Buruk Tak Semua PNS Terima Gaji ke-13
Kabar gembira sekaligus kabar buruk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait gaji ke-13 disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, perlu diketahui mengenai komponen gaji ke-13 yang cair Agustus 2020, apa saja?
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.
Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
• Datangi Lapas Kelas IIA Bekasi, Kadiv Pemasyarakatan Ajak Pegawai Lapas Kerja Sama Berantas Narkoba
Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.
"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.
Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
• Tahu Kelemahan Atlet, KONI Kota Bogor Yakin Keruk Medali di Porda Jawa Barat 2022
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500