Ekstradisi Maria Pauline

Maria Pauline Lumowa Hadapi 27 Pertanyaan, Lalu Dikroscek dengan 14 Saksi Lain yang Sudah Diperiksa

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 8,5 jam dan dapat 27 pertanyaan

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit BNI sebesar Rp 1,2 triliun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama 8,5 jam.

Yakni mulai pukul 10.30 hingga 19.00 WIB pada Selasa (22/7/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik menanyakan 27 pertanyaan kepada Maria.

Sudah Tunjuk Pengacara, Hari Ini Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim

Atas Izin Dokter, Akhirnya Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Penyidik di RS Kasus DPO Djoko Tjandra

“Tersangka MPL diberikan 27 pertanyaan, karena dalam pemeriksaan kita juga mengacu pada hak-hak daripada tersangka, misalnya untuk sembayang kita kasihkan, waktu untuk makan,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Menurut Argo, penyidik menanyakan perihal identitas serta riwayat keluarga Maria.

Kemudian, penyidik menanyakan surat atau dokumen yang pernah dibuat oleh Maria.

“Kedua, berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit L/C (letter of credit), itu kita tanyakan juga,” ujarnya.

Semua Harta Diambil Tsania Marwa, Atalarik Syach Mengaku Hanya Memiliki Rp 3 Juta Sebelum Cerai

Penyidik turut menanyakan hubungan Maria dengan saksi lainnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi untuk mendalami peran Maria.

Para saksi yang diperiksa termasuk mereka yang pernah dipidana dalam kasus ini.

Pemeriksaan Maria sempat terhenti karena ia meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

Diketahui, Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.

Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Soal Komponen Gaji ke-13 yang Cair Agustus 2020

Pihak Kedubes Belanda kemudian menyatakan tidak memberi pendampingan hukum, tetapi menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat ditunjuk Maria.

Maria pun telah menunjuk pengacara dari daftar yang disodorkan pihak kedutaan tersebut.

Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia.
Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. (Kemenkumham)

Maka dari itu, pemeriksaan dapat dilanjutkan. Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

PKS Bilang Tak Etis Bajak Achmad Purnomo untuk Lawan Gibran, Yakin akan Ada Calon Alternatif di Solo

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Gugatan Kivlan Zen tentang Senjata Api Tidak Diterima Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Sinopsis A Battle Of Wits Andy Lau dan Choi Siwon di Trans TV, Rabu (22/7) Pukul 23.30

Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020). 

Periksa 3 Petinggi Bank

 Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tiga petinggi bank, yang merupakan bagian dari delapan saksi baru, untuk mendalami kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Ketiga petinggi bank itu pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah dan pimpinan American Bank Pondok Indah, sedangkan lima saksi lainnya, yakni berinisial Ttk, RK, ES, KS, AW,

"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini Senin hingga Rabu pekan depan (29/7)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin (20/7/2020.

Longgarkan Kegiatan Olahraga, Pemkot Bogor Harapkan Warga Tetap Disiplin pada Protokol Kesehatan

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olla Abdullah Agam.

Olla diperiksa untuk memperdalam peranan Maria Pauline dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan L/C fiktif.

"Kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olla Abdullah Agam untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujarnya.

 Viral Iklan Mal Terbesar di ASEAN Dijual Rp17 Triliun, Pihak Taman Anggrek Bungkam

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline Lumowa.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan membahas pemenuhan syarat formil dan materiil berkas dan juga berkonsultasi dengan ahli tindak pidana korupsi.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 14 orang saksi untuk mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

 Putri Beatrice Cucu Ratu Elizabeth dari Kerajaan Inggris Menikah, Hanya Dihadiri 20 Tamu

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Bareskrim periksa saksi lacak aset dan aliran dana ke Maria Pauline

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya segera memeriksa saksi-saksi untuk melacak aset dan dana yang mengalir ke tersangka pembobol kas Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.

"Memeriksa saksi-saksi yang memperkuat tentang peran dan keterlibatan Maria Pauline Lumowa, dan kami tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke MPL (Maria Pauline Lumowa)," kata Komjen Sigit saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

 Italiani Ikmal Tuangkan Kisah Toxic Relationship Lewat Lagu Single Terbarunya, Muak

Penyidik sejauh ini telah meminta keterangan 11 terpidana dalam kasus ini sebagai saksi.

"Kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) 11 saksi yang juga terpidana dalam kasus pembobolan Bank BNI," ujarnya pula.

Dalam konferensi pers ini, Kabareskrim Sigit didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

Tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7), dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

 DIKECAM PFI, Akhirnya Anji Klarifikasi Soal Komentar Foto Jenazah Pasien Covid-19

Setibanya di Indonesia, Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia," ujar Sigit.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

 Nur Azizah Goda Raffi Ahmad Jadi Pendampingnya di Pilkada 2020 Kota Tangsel, Ini Alasannya

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa 8,5 Jam, Maria Pauline Lumowa Hadapi 27 Pertanyaan Penyidik ",  Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved