Gaji
Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Soal Komponen Gaji ke-13 yang Cair Agustus 2020
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani beri penjelasan soal komponen gaji ke-13.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani memberi penjelasan soal komponen gaji ke-13.
Diketahui, gaji ke-13 cair Agustus 2020 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait gaji ke-13 PNS atau gaji ke-13 ASN tersebut sudah dipastikan cair Agustus 2020 oleh pihak Kemenkeu RI.
Namun, perlu diketahui mengenai komponen gaji ke-13 yang cair Agustus 2020, apa saja?
• Apa Saja Komponen Gaji ke-13 yang Cair Agustus 2020? Begini Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
• Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Pencairan Gaji dan Pensiun ke-13 yang Keluar Agustus 2020
• Seorang Lansia di Cipayung Jakarta Timur Tewas Tersengat Listrik, Gagal Gelar Pengajian di Rumahnya
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.
Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.
"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.
Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.
Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.