Gaji

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 yang Cair Agustus 2020? Begini Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Akhirnya, gaji ke-13 cair Agustus 2020 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi - gaji ke-13 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akhirnya, gaji ke-13 cair Agustus 2020 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait gaji ke-13 PNS atau gaji ke-13 ASN tersebut sudah dipastikan cair Agustus 2020 oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Namun, perlu diketahui mengenai komponen gaji ke-13 yang cair Agustus 2020, apa saja?

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.

Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Pencairan Gaji dan Pensiun ke-13 yang Keluar Agustus 2020

Horee, Menkeu Sri Mulyani Akan Bayarkan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020

UPDATE Ditanya Soal Gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani Langsung Katakan Sedang Evaluasi Anggaran

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.

Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.

Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved