Gaji

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 yang Cair Agustus 2020? Begini Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Akhirnya, gaji ke-13 cair Agustus 2020 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi - gaji ke-13 

“Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya.” kata Sri Mulyani.

Total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiun ke-13 adalah Rp 7,86 triliun.

Untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:

“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.

Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.

Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.

Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.

Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.

Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.

Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved