Gaji

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 yang Cair Agustus 2020? Begini Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Akhirnya, gaji ke-13 cair Agustus 2020 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi - gaji ke-13 

Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.

Namun, sebelumnya pemerintah harus merevisi dua regulasi.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan bahwa pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Menurut dia, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran THR sebelumnya yang berlangsung pada Mei 2020.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu"

"yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," katanya.

Penjelasan Sri Mulyani

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beri kepastian gaji ke-13 tahun 2020 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan.

Gaji ke-13 diberikan dengan besaran yang sama dengan satu kali gaji (termasuk tunjangannya), di luar 12 bulan gaji rutin.

Gaji yang biasanya bisa dimanfaatkan menyambut tahun ajaran baru tersebut dijadwalkan cair Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan gaji ke-13 diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan bulan Agustus 2020. Kami memperhatikan kebijakan THR Mei yang lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka," jelasnya pada konferensi pers tentang Gaji ke-13 secara virtual, di Jakarta pada, Selasa (21/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved