Buronan Kejaksaan Agung
Bukan oleh Polisi Indonesia, Argo Yuwono Bilang Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Interpol di Prancis
Mabes Polri membantah pihaknya menghapus red notice terhadap buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.
"(Saya) tidak tahu surat jalan itu," kata Burhanuddin, ditemui di lingkungan Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2020).
Pihaknya masih menelusuri bagaimana cara Djoko Tjandra bisa membuat KTP elektronik di Indonesia.
• Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG
Kejaksaan Agung masih mendalami informasi soal keberadaan buron kelas kakap itu di Malaysia.
Sejauh ini informasi tersebut beredar, lantaran selama proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Djoko Tjandra belum pernah hadir dan mengaku sedang berobat di negeri tetangga itu.
"Kami baru informasi (Djoko Tjandra di Malaysia), kami belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah diperiksa juga," kata dia.
• Jokowi: Perkiraan Puncak Penyebaran Covid-19 di Indonesia Agustus Atau September
Sampai saat ini, ST Burhanuddin tidak mengetahui siapa yang mencabut red notice Djoko Tjandra.
Berdasarkan informasi yang dia ketahui, red notice akan berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia
"Sampai saat ini, belum ada titik temu."
• Berkurang 67 Orang, Masih Ada 1.115 Pasien Positif Covid-19 di Secapa TNI AD
"Yang sebenarnya red notice itu tidak ada cabut mencabut."
"(Masa berlaku red notice) selamanya sampai ketangkap. Tetapi nyatanya begitu," tuturnya. (Igman Ibrahim)