Buronan Kejaksaan Agung
Bukan oleh Polisi Indonesia, Argo Yuwono Bilang Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Interpol di Prancis
Mabes Polri membantah pihaknya menghapus red notice terhadap buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.
"Apa mungkin ada gerakan-gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra?"
• Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Pejabat Bareskrim, Ini Kata Kabaresrim Polri
"Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," tambahnya.
Brigjen NW juga diketahui baru menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak begitu lama.
Dia sangsi apabila tindakan yang dilakukan NW adalah insiatif pribadi.
• Hadapi Penerapan Belajar Online, Pemulung Kota Tangerang: Jangankan Hape, Beli Beras Saja Susah
"Kenapa Brigjen NW yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Djoko Tjandra?"
"Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetijo?"
"Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen NW melaporkan red notice Djoko Tjandra sudah dihapus?"
• Kebut Pengungkapan Kasus Kematian Yodi Prabowo, Polisi Tambah Personel
"Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," tuturnya.
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra.
"Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra."
• Demi Anak Belajar Online, Warga Tangerang Ini Berutang untuk Beli Pulsa, Handphone Pinjam
"Tanpa itu semua, kasus Djoko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," cetusnya.
Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, diduga mendapatkan surat jalan dari suatu instansi untuk bepergian di Indonesia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap di surat jalan itu, Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari DKI Jakarta menuju Pontianak.
Keberangkatan menggunakan pesawat udara pada 19 Juni 2020, dan kembali tanggal 22 Juni 2020.
• Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan
Menanggapi surat jalan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak tahu-menahu.