Buronan Kejaksaan Agung

MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD karena Diduga Halangi Tugas Pengawasan Anggota DPR

MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (21/7/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Azis Syamsuddin diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1/2015.

Boyamin Saiman beralasan, Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR tidak mengizinkan Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Tjandra.

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya

"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik."

"Yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin Saiman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan, yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," imbuhnya.

DAFTAR Lengkap 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Bertugas Bangun Rumah Susun

Boyamin Saiman menambahkan, pihaknya menyayangkan permasalahan Djoko Tjandra yang memperoleh KTP-el, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi.

Lalu, mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga memperoleh surat jalan dan surat sehat dari kepolisian, seperti tidak dianggap urgen untuk dibahas segera.

Padahal, menurut Boyamin Saiman, RDP tersebut sangat urgen karena akan membantu pemerintah segera mendapat titik terang sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Sudah Tunjuk Pengacara, Hari Ini Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim

Dan, memberikan rekomendasi untuk penuntasan kasus ini dengan segera sebelum kehilangan jejak.

"Dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," ucapnya.

Menurut Boyamin Saiman, RDP itu dapat dilakukan secara virtual dan tidak mengganggu agenda anggota Komisi III dalam masa reses.

Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri

Anggota DPR pun selama pandemi Covid-19 tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya.

Menurutnya, dengan adanya RDP menunjukkan kepedulian riil anggota DPR.

Terlebih, RDP Komisi III ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani.

KRONOLOGI Kasus Hukum Djoko Tjandra: Jadi Tahanan Kota, Dilepas, Hingga Kabur Sehari Sebelum Divonis

"RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin, dan jika dizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPR."

"Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid, karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR," paparnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Komisi III melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumhan, untuk melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Oknum Bantu Djoko Tjandra Bakal Dipidana, Mahfud MD: Kalau Cuma Dicopot, 2 Tahun Lagi Jadi Pejabat

Ia meminta menghentikan perdebatan tentang digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) kasus Djoko Tjandra saat masa reses.

"Jangan kita berdebat masalah administrasi, karena saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan Putusan Bamus."

"Yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam pasal 1 angka 13."

PDIP Terima Banyak Aspirasi Agar Tak Kerja Sama dengan Demokrat dan PKS, Begini Respons Oposisi

"Yang menerangkan masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang."

"Terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Azis Syamsuddin lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Kemudian, sesuai Tatib DPR pasal 52, dalam melaksanakan tugas, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, dan memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

UPDATE 21 Juli 2020: Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Masih 1.279 Orang, di Pulau Galang Tinggal 18

"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu, jadi jangan kita ngotot, tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR."

"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan , jadi saya enggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu, ada apa ini?" papar Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar RDP pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).

Mesir Kembali Menyalip dengan Selisih 188 Kasus Positif Covid-19, Indonesia Berpotensi Membalap

Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari MAKI, Selasa (14/7/2020).

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgen, sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," papar Herman, Jumat (17/7/2020).

Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut masih tertahan di meja Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam.

Tepis Isu Dinasti Politik, PDIP: Yang Putuskan Siapa Wali Kota Solo Rakyat, Bukan Jokowi dan Partai

Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar pada Selasa (21/7/2020).

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses Hari Selasa depan."

"Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam.”

19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut masih tertahan di Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam."

"Disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses."

"Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman.

Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir

Berdasarkan pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditandatangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.

“Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing," terang Herman.

Politikus PDIP itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra.

Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?

Ia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.

"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas."

"Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Djoko Tjandra ini."

"Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," cetus Herman. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved