Buronan Kejaksaan Agung
MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD karena Diduga Halangi Tugas Pengawasan Anggota DPR
MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin, dan jika dizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPR."
"Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid, karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR," paparnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Komisi III melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumhan, untuk melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.
• Oknum Bantu Djoko Tjandra Bakal Dipidana, Mahfud MD: Kalau Cuma Dicopot, 2 Tahun Lagi Jadi Pejabat
Ia meminta menghentikan perdebatan tentang digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) kasus Djoko Tjandra saat masa reses.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi, karena saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan Putusan Bamus."
"Yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam pasal 1 angka 13."
• PDIP Terima Banyak Aspirasi Agar Tak Kerja Sama dengan Demokrat dan PKS, Begini Respons Oposisi
"Yang menerangkan masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang."
"Terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Azis Syamsuddin lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Kemudian, sesuai Tatib DPR pasal 52, dalam melaksanakan tugas, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, dan memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
• UPDATE 21 Juli 2020: Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Masih 1.279 Orang, di Pulau Galang Tinggal 18
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu, jadi jangan kita ngotot, tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR."
"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan , jadi saya enggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu, ada apa ini?" papar Azis Syamsuddin.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar RDP pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).
• Mesir Kembali Menyalip dengan Selisih 188 Kasus Positif Covid-19, Indonesia Berpotensi Membalap
Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari MAKI, Selasa (14/7/2020).
"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgen, sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," papar Herman, Jumat (17/7/2020).
Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut masih tertahan di meja Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam.
• Tepis Isu Dinasti Politik, PDIP: Yang Putuskan Siapa Wali Kota Solo Rakyat, Bukan Jokowi dan Partai