Buronan Kejaksaan Agung
MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD karena Diduga Halangi Tugas Pengawasan Anggota DPR
MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Azis Syamsuddin diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1/2015.
Boyamin Saiman beralasan, Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR tidak mengizinkan Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Tjandra.
• Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya
"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik."
"Yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin Saiman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan, yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," imbuhnya.
• DAFTAR Lengkap 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Bertugas Bangun Rumah Susun
Boyamin Saiman menambahkan, pihaknya menyayangkan permasalahan Djoko Tjandra yang memperoleh KTP-el, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi.
Lalu, mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga memperoleh surat jalan dan surat sehat dari kepolisian, seperti tidak dianggap urgen untuk dibahas segera.
Padahal, menurut Boyamin Saiman, RDP tersebut sangat urgen karena akan membantu pemerintah segera mendapat titik terang sengkarut kasus Djoko Tjandra.
• Sudah Tunjuk Pengacara, Hari Ini Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim
Dan, memberikan rekomendasi untuk penuntasan kasus ini dengan segera sebelum kehilangan jejak.
"Dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," ucapnya.
Menurut Boyamin Saiman, RDP itu dapat dilakukan secara virtual dan tidak mengganggu agenda anggota Komisi III dalam masa reses.
• Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri
Anggota DPR pun selama pandemi Covid-19 tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya.
Menurutnya, dengan adanya RDP menunjukkan kepedulian riil anggota DPR.
Terlebih, RDP Komisi III ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani.
• KRONOLOGI Kasus Hukum Djoko Tjandra: Jadi Tahanan Kota, Dilepas, Hingga Kabur Sehari Sebelum Divonis