Kriminalitas

Tidak Terima Ditagih Utang, Pria di Cengkareng Tusuk Penagih dan Ibu Pelaku Malah Bawa Korban ke RS

Tidak terima ditagih utang, seorang pria di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat malah menusuk dan menganiaya penagihnya.

Penulis: Desy Selviany |
dok.Polsek Cengkareng
Dua pria di Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi karena menganiaya penagih utang 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG -Tidak terima ditagih utang, seorang pria di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat malah menusuk dan menganiaya penagih.

Penusukan itu membuat tersangka berinisial SS dan A dijebloskan ke tahanan di Polsek Cengkareng.

Pihak Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan penusukan itu terjadi Rabu (15/7/2020) di Jalan Duri Kosambi.

Seorang Istri di Cengkareng Lebam-lebam karena Dianiaya Suami, Polisi: Ancamannya 5 Tahun Penjara

Awalnya korban Ropik (30) dan Johandri (29) mendatangi tersangka berinisial A (21) yang tengah berada di Warteg milik ibu pelaku.

Para korban menghampiri pelaku A untuk menagih hutang.

Korban Johandri dan Ropik disebut datang dengan marah-marah sehingga sempat terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.

Rapid Test Massal di Kecamatan Tanjung Priok, BIN Targetkan Sasar 1.000 Peserta

Hingga akhirnya pelaku A memukul korban Johandri di bagian wajah.

Namun oleh pemilik Warteg pelaku A sempat dilerai sehingga korban Johandri dapat kabur menggunakan sepeda motor.

Melihat situasi tidak kondusif, penagih utang lain Ropik melarikan diri menggunakan motornya.

Lagi Berenang Terseret Arus, Dua Bocah Tenggelam di Eretan Bayur Tangerang, Seorang Belum Ditemukan

Namun oleh kakak pelaku, motor Ropik sempat ditahan.

Saat itu pelaku SS juga membawa pisau di tangan kanannya sambil mengejar Ropik yang masih memacu motornya.

"Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik hingga mengenai punggung belakang dan korban langsung berhenti," ujar Antonius dihubungi Senin (20/7/2020).

Warga Dibikin Geger Temuan Sesosok Mayat Perempuan Membusuk di Tangerang, Begini Kata Saksi Mata

Akhirnya ibu pelaku membawa korban Ropik ke RS Hermina untuk jalani pengobatan.

Nyawa korban dapat diselematkan karena insiden tersebut.

Namun korban harus jalani perawatan intensif di RS Tarakan.

Kisah Ketua Tim Dokter Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Minum Klorokuin saat Kasus Lagi Tinggi

"Ketika menerima laporan kami langsung menahan dua tersangka untuk jalani pemeriksaan," papar Antonius.

Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku A dan SS ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.

Kronologi Warga Dibikin Heboh 2 Makam di TPU Desa Karang Bahagia Dibongkar, Satu Jenazah Hilang

Ancaman hukuman mencapai lima tahun enam bulan penjara.

Terlampau Kasar Tagih Utang ke Istrinya, Pedagang Sayur Emosi Lalu Bacok Debt Collector Pakai Parang

Kesal ditagih utang secara paksa ditengah kondisi sulit saat ini, Agus Sarono (43), yang sehari-hari berjualan sayur di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, kalap hingga nekat membacok seorang debt collector berinisial LS.

Ketika diwawancarai, pelaku Agus Sorono mengaku kesal kepada korban LS.

Hal itu disebabkan ketika menagih terlalu keras hingga terlibat pertengkaran dengan istrinya.

BERITA FOTO: Pedagang Sebut Penjualan Mobil Bekas Kembali Bergairah di Era New Normal

“Tadinya ribut sama istri saya, saat itu saya tidak menjawab diam saja karena saya mengakui kesalahan saya.

"Tapi malah kasar sama istri saya,” tutur dia ditemui di Polrestro Bekasi Kota, Kamis (14/5/2020).

Hingga akhirnya Agus membela istrinya lalu terlibat cekcok.

BREAKING NEWS: Jual Beli di Pasar Tradisional Kota Tangerang Terapkan Sistem Non Tunai

Korban juga terlihat mengambil bambu hendak melawannya.

“Di saat itu saya cekcok sama dia, dia berkata jangan sok preman, jangan sok jagoan di sini, saya bilang saya bukan preman saya bukan jagoan, ditusuk pun saya bisa mati. Dia (korban) bawa bambu, saya ambil itu (golok),” ungkap Agus sambil tertunduk.

Agus mengaku tak bisa membayar hutang karena sepi dari pembeli akibat pandemi corona atau Covid-19.

BREAKING NEWS: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Fase Pertama hingga Dua Kali

Sehingga dagangan sayurnya kerap tersisa tak habis terjual.

“Masih jualan, cuman sepi aja. Iya pak (gara-gara Covid-19),” tandasnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko memaparkan kejadian penganiayaan oleh pelaku Agus terjadi di rumah kontrakannya di Jalan Lingkar Bambu RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, pada Senin (11/5) sekira pukul 17.30 WIB.

Antusias Ikut Swab Massal di RLC Kota Tangsel, Suhara: Bukti Masyarakat Mulai Sadar Bahaya Covid-19

Ketika itu korban berinisal LS datang ke rumah kontrakan pelaku untuk menagih hutang sebesar Rp 150.000.

“Mungkin kondisi pelaku sedang tidak ada uang dan engga suka cara nagihnya kesal langsung lakukan penganiayaan,” kata Wijonarko, saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, pada Kamis (14/5/2020).

Pelaku yang kesal ditagih hutang langsung mengambil sebuah parang lalu mengarahkan ke korban.

Wow, Antrean Pangsit Le Gino Masih Panjang meski Sudah Dibantu Dua Koki

Seketika itu korban menangkis hingga menganai tangan.

“Awalnya cekcok mulut dulu, suasana tak terkendali langsung bawa parang aniaya sampai jari jempol dan telunjuk putus,” ungkap dia.

Atas kejadian tersebut kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar.

GoFress Dukung Aktivitas di Era New Normal, Ternyata Permen GoFress Bisa Hambat Virus Corona

Korban juga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Di hari yang sama pelaku diamankan bersama barang bukti berupa parang ukuran panjang.

“Langsung kita tindaklanjuti, pelaku berhasil kita amankan,” tutur dia.

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi Jadi Birokrat Pertama Terpilih Jabat Ketua PMI DKI Jakarta

Berdasarkan penyelidikan, pelaku dikenakan Pasal 341 KUH Pidana ayat dua, tentang perkara penganiayaan berat.

Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved