KDRT
Seorang Istri di Cengkareng Lebam-lebam karena Dianiaya Suami, Polisi: Ancamannya 5 Tahun Penjara
Seorang istri di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat jadi korban penganiayaan suaminya. Korban berinisial FK (36) dianiaya bertubi-tubi hanya
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Seorang istri di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat jadi korban penganiayaan suaminya atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban berinisial FK (36) dianiaya bertubi-tubi hanya karena masalah sepele.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri.
• Kronologi Warga Dibikin Heboh 2 Makam di TPU Desa Karang Bahagia Dibongkar, Satu Jenazah Hilang
• Kisah Ketua Tim Dokter Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Minum Klorokuin saat Kasus Lagi Tinggi
• Warga Dibikin Geger Temuan Sesosok Mayat Perempuan Membusuk di Tangerang, Begini Kata Saksi Mata
"Sejak Sabtu (18/7/2020) korban FK sudah membuat surat laporan," ujar Khoiri dikonfirmasi Senin (20/7/2020).
Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng.
Korban mengaku telah dibanting, dijambak, dan dicakar oleh suaminya berinisial RJ (23).
• Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi Jadi Birokrat Pertama Terpilih Jabat Ketua PMI DKI Jakarta
Akibatnya, selain mengalami luka lebam, korban juga mengalami sakit di perut karena penganiayaan tersebut.
Korban sudah menjalani hasil visum.
Berdasarkan hasil visum dan hasil penyelidikan, suami korban ditetapkan sebagai tersangka.
• Pria di Tangerang Tewas Kelelahan setelah Berolahraga
Menurut Khoiri, alasan tersangka aniaya istrinya hanya karena merasa tidak dianggap oleh korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.
Aksi KDRT Viral, Istri Rudapaksa Suami Sendiri Selama 10 Tahun, Dipukuli dan Dicakar Sampai Berdarah
Sebuah kisah pilu dalam berumah tangga, terkait adanya seorang suami jadi korban KDRT istri sendiri.