Novel Baswedan Disiram Air Keras
Tanggapi Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya
Novel Baswedan menganggap, hal tersebut membuktikan bahwa menjadi pemberantas korupsi di Indonesia adalah pekerjaan berat dan berisiko tinggi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menanggapi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yaitu terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Melalui akun Twitter pribadinya, Novel kembali menyebutkan bahwa proses pengungkapan hingga persidangan pelaku penyiram air keras dirinya hanyalah sebagai sandirawa.
Novel Baswedan menganggap, hal tersebut membuktikan bahwa menjadi pemberantas korupsi di Indonesia adalah pekerjaan berat dan berisiko tinggi
"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adl Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," tulis Novel Baswesan dikutip Wartakotalive.com, Jumat (17/7/2020) pagi.
Novel juga menyentil Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak pro-aktif dalam melihat ketidakadilan yang menimpa dirinya.
"Selamat bapak Presiden
@jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!," imbuhnya
Sebelumnya, ditemui dikediamannya pada Kamis malam, Novel mengaku tidak berharap banyak akan jalannya persidangan tersebut.
Alumni Akademi Kepolisian 1998 itu beralasan proses yang telah dilalui selama ini dinilai tidak masuk akal.
“Saya sejak awal katakan bahwa saya memang tidak menaruh harapan dalam persidangan ini,” kata Novel, di kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
• Viral Pesepeda Dilarang Masuk Kawasan PIK, Sebut harus Pakai Paspor, ini Penjelasan Wali Kota Jakut
• Sudah Pulang ke Rumah, Hana Hanifah tetap Berpeluang Menjadi Tersangka, ini Penjelasan Polisi
Menurut Novel, proses persidangan terhadap dua pelaku penyiraman air keras yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilainya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya.
“Kenapa? Karena sejak awal saya melihat prosesnya janggal, prosesnya bermasalah dan arah persidangan memang sudah menyimpang begitu jauh dari fakta yang sebenarnya,” ujar Novel.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).
• Akui Pernah Dekat dengan Atta Halilintar, Liza Aditya: Bukan Cinta Semalam kayak Bebby Fey
Majelis hakim memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman air keras tersebut.
Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara.
JPU pikir-pikir
Jaksa Penuntup Umum (JPU) dalam persidangan dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menyatakan pikit-pikir tentang banding putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
"Kami nyatakan pikir-pikir," ucap salah seorang JPU.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, memberi waktu kepada JPU untuk berpikir selama satu minggu ke depan.
"Dengan dinyatakannya pikir-pikir oleh jaksa penuntun umum, maka terkait dengan peraturan undang-undang masa berlaku pikir-pikir tujuh hari sejak hari ini," ujar Djuyamto
Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 pukul 03.00 WIB.
Ronny yang mengendarai motor, membonceng Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setibanya di lokasi, mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam komplek. Pada saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas, dan lalu menyiramkannya ke wajah Novel.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Tuntutan menuai polemik
Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons tuntutan hukuman terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan, yang dianggap rendah oleh publik.
Burhanuddin menegaskan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersam Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
• Jokowi Ancam Rombak Kabinet, Peneliti LIPI: Apa Berani Melawan Orang Partai?
"Ini juga menjadi evaluasi kami, kami tidak menyalahkan juga jaksanya."
"Karena biasanya Jaksa, biasanya ini, menuntut berdasarkan fakta di persidangan."
"Nanti kami akan evaluasi juga, kenapa jaksa sampai menuntut demikian," kata Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
ST Burhanuddin mengaku berkas tuntutan terdakwa penyerang Novel Baswedan tak diberikan kepadanya.
"Karena itu tidak sampai saya penuntutannya, tetapi saya akan minta untuk evaluasi lagi," ucapnya.
Dia pun akan melihat bagaimana tuntutan dengan putusan dari pihak pengadilan.
"Kalau nanti jomplang (antara tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan) berarti ada sesuatu di situ."
"Tapi nanti kalau ada balance, artinya pertimbangan Jaksa juga dipakai, digunakan pertimbangan hakim," ucap Burhanuddin.
"Jadi kita akan melihat hasil putusannya, dan pasti kami evaluasi," tuturnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
• ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2020: 12.636 Pasien Sembuh, 35.295 Positif, 2.000 Wafat
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.
• Sri Mulyani Setujui Anggaran Pilkada Serentak 2020 Rp 4,77 Triliun, Digelontorkan Tiga Tahap
Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."
• Menko PMK Bilang Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Rp 137.221 Jika Berdasarkan Hitungan Aktuaria
"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.
Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.
Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.
Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.
"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."
"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.
Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.
"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.
Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.
Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.
Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.
Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).
Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.
Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.
Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
• RINCIAN Gaji Pimpinan KPK, Ketua Kantongi Rp 123.938.500, Kini Sedang Dibahas untuk Naik Lagi
Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.
Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.
• Cerita Dibalik Layar Dokter Reisa Saat Update Kasus Covid-19, Bawa Mikrofon Sendiri
Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."
"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."
"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa.
