Novel Baswedan Disiram Air Keras
Tanggapi Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya
Novel Baswedan menganggap, hal tersebut membuktikan bahwa menjadi pemberantas korupsi di Indonesia adalah pekerjaan berat dan berisiko tinggi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menanggapi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yaitu terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Melalui akun Twitter pribadinya, Novel kembali menyebutkan bahwa proses pengungkapan hingga persidangan pelaku penyiram air keras dirinya hanyalah sebagai sandirawa.
Novel Baswedan menganggap, hal tersebut membuktikan bahwa menjadi pemberantas korupsi di Indonesia adalah pekerjaan berat dan berisiko tinggi
"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adl Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," tulis Novel Baswesan dikutip Wartakotalive.com, Jumat (17/7/2020) pagi.
Novel juga menyentil Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak pro-aktif dalam melihat ketidakadilan yang menimpa dirinya.
"Selamat bapak Presiden
@jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!," imbuhnya
Sebelumnya, ditemui dikediamannya pada Kamis malam, Novel mengaku tidak berharap banyak akan jalannya persidangan tersebut.
Alumni Akademi Kepolisian 1998 itu beralasan proses yang telah dilalui selama ini dinilai tidak masuk akal.
“Saya sejak awal katakan bahwa saya memang tidak menaruh harapan dalam persidangan ini,” kata Novel, di kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
• Viral Pesepeda Dilarang Masuk Kawasan PIK, Sebut harus Pakai Paspor, ini Penjelasan Wali Kota Jakut
• Sudah Pulang ke Rumah, Hana Hanifah tetap Berpeluang Menjadi Tersangka, ini Penjelasan Polisi
Menurut Novel, proses persidangan terhadap dua pelaku penyiraman air keras yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilainya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya.
“Kenapa? Karena sejak awal saya melihat prosesnya janggal, prosesnya bermasalah dan arah persidangan memang sudah menyimpang begitu jauh dari fakta yang sebenarnya,” ujar Novel.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).
• Akui Pernah Dekat dengan Atta Halilintar, Liza Aditya: Bukan Cinta Semalam kayak Bebby Fey
Majelis hakim memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman air keras tersebut.
Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara.
