Novel Baswedan Disiram Air Keras

Tanggapi Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya

Novel Baswedan menganggap, hal tersebut membuktikan bahwa menjadi pemberantas korupsi di Indonesia adalah pekerjaan berat dan berisiko tinggi

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

"Nanti kami akan evaluasi juga, kenapa jaksa sampai menuntut demikian," kata Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

ST Burhanuddin mengaku berkas tuntutan terdakwa penyerang Novel Baswedan tak diberikan kepadanya.

"Karena itu tidak sampai saya penuntutannya, tetapi saya akan minta untuk evaluasi lagi," ucapnya.

Dia pun akan melihat bagaimana tuntutan dengan putusan dari pihak pengadilan.

"Kalau nanti jomplang (antara tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan) berarti ada sesuatu di situ."

"Tapi nanti kalau ada balance, artinya pertimbangan Jaksa juga dipakai, digunakan pertimbangan hakim," ucap Burhanuddin.

"Jadi kita akan melihat hasil putusannya, dan pasti kami evaluasi," tuturnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2020: 12.636 Pasien Sembuh, 35.295 Positif, 2.000 Wafat

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved