Novel Baswedan Disiram Air Keras
Tanggapi Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya
Novel Baswedan menganggap, hal tersebut membuktikan bahwa menjadi pemberantas korupsi di Indonesia adalah pekerjaan berat dan berisiko tinggi
JPU pikir-pikir
Jaksa Penuntup Umum (JPU) dalam persidangan dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menyatakan pikit-pikir tentang banding putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
"Kami nyatakan pikir-pikir," ucap salah seorang JPU.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, memberi waktu kepada JPU untuk berpikir selama satu minggu ke depan.
"Dengan dinyatakannya pikir-pikir oleh jaksa penuntun umum, maka terkait dengan peraturan undang-undang masa berlaku pikir-pikir tujuh hari sejak hari ini," ujar Djuyamto
Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 pukul 03.00 WIB.
Ronny yang mengendarai motor, membonceng Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setibanya di lokasi, mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam komplek. Pada saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas, dan lalu menyiramkannya ke wajah Novel.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Tuntutan menuai polemik
Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons tuntutan hukuman terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan, yang dianggap rendah oleh publik.
Burhanuddin menegaskan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersam Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
• Jokowi Ancam Rombak Kabinet, Peneliti LIPI: Apa Berani Melawan Orang Partai?
"Ini juga menjadi evaluasi kami, kami tidak menyalahkan juga jaksanya."
"Karena biasanya Jaksa, biasanya ini, menuntut berdasarkan fakta di persidangan."
