Novel Baswedan Diteror

Novel Baswedan: Begitulah Nasib Orang Berjuang Berantas Korupsi di Indonesia

Novel Baswedan hanya bisa pasrah menyikapi vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara bagi dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Baswedan, Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman air keras tersebut.

4 Jam Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Kelar, Berkas Putusan Setebal 232 Halaman

Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara, dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara.

Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 pukul 03.00 WIB.

Ronny yang mengendarai motor, membonceng Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Baru

Setibanya di lokasi, mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks.

Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas, lalu menyiramkannya ke wajah Novel Baswedan.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

DAFTAR 37 Prolegnas Prioritas 2020, Masih Ada RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

 LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2020: 12.636 Pasien Sembuh, 35.295 Positif, 2.000 Wafat

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved