Novel Baswedan Diteror

Kritik Vonis Ringan, Politikus PAN: Subuh-subuh Bawa Air Keras, Masa Menyiramnya Tidak Sengaja?

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyesalkan vonis yang dinilai ringan, kepada dua tedakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

YouTube @Official PN Jakarta Utara
Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020). 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.

 Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 Serahkan Surat Presiden Soal Pembahasan RUU BPIP ke DPR, Mahfud MD Klaim Beda dari RUU HIP

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

 Wali Kota Bekasi Dukung Penerapan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan pasal 353 ayat (2) KUHP.

Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

Sehingga, kata dia, dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.

 4 Jam Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Kelar, Berkas Putusan Setebal 232 Halaman

"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki.

Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan Baswedan.

 Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Baru

"Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved