Novel Baswedan Diteror

Diuntungkan Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun, Dua Polisi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Tak Dipecat

Kurnia Ramadhana, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, menyebut vonis yang tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," beber Djuyamto.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Juli 2020: 81.668 Pasien Positif, 40.345 Sembuh, 3.873 Wafat

Untuk hal lainnya yang meringankan hukuman, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.

Kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.

 Pergub 60/2020 Masih Proses Revisi, Pemeriksaan SIKM di Jakarta Masih Berlaku

"Bagaimana Saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, saat bertanya apakah terdakwa akan mengajukan banding.

"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.

Hal yang sama juga ditanyakan Djuyamto kepada Ronny Bugis.

 Segera Terbitkan Inpres untuk Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi: Memang Harus Diberi Sanksi

Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

"Kami menerima yang Mulia," jawab Ronny.

Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

 Polisi Baru Identifikasi 19 Anak Korban Kejahatan Seksual Warga Prancis yang Bunuh Diri, Sisa 286

Tim jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir," jawab jaksa.

Majelis hakim memberikan kesempatan, apabila akan mengajukan banding, disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved