Berita Jakarta
SIKM di Jakarta Dicabut, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tetap Diminta Bawa Surat Bebas Virus Corona
SIKM di Jakarta telah dicabut. Namun penumpang kereta api jarak jauh tetap diwajibkan menunjukkan surat bebas virus corona atau Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta telah dicabut. Namun penumpang kereta api jarak jauh tetap diwajibkan menunjukkan surat bebas virus corona atau Covid-19.
Surat itu bisa berbentuk hasil rapid test atau tes cepat dan swab test yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang kereta api jarak jauh juga harus mengantongi surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness).
Surat keterangan bebas gejala influenza itu dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.
Kepemilikan surat ini ditujukan bagi penumpang yang di daerahnya tidak mempunyai fasilitas rapid test dan PCR Covid-19.
• Tak lagi Pakai SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Anies Terbitkan Layanan CLM, Berlaku Sepekan
• Pemprov DKI Jakarta Cabut Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Ini Gantinya
Menurut Joni Martinus, penumpang juga harus menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Selain itu, penumpang disarankan mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) pada aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
Layanan itu juga bisa diakses melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.
"Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," kata Joni berdasarkan keterangan pers, Kamis (16/7/2020).
Joni berharap, perubahan syarat tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
• Kondisi Masih Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Tetap Terapkan Pemberlakukan SIKM
• Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tetap Pertahankan Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Berikut Alasannya
Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Mereka juga wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Pelanggan KA jarak jauh harus mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Untuk pelanggan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
"Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan."
"Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," kata Joni.
• PT KAI Minta SIKM Dicabut, Pemprov DKI Jakarta Tetap Wajibkan Warga Kantongi SIKM
• Kadishub DKI Sebut SIKM Berlaku Hingga Stasus Bencana Non-Alam Dicabut
Per 13 juli 2020, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh pada Juli menembus 6.494 pelanggan per hari, atau naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian Juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari.
Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan.
"KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api," ucap Joni.
Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya.
Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
• Menhub Minta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Cabut SIKM Jakarta
• Awak dan Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Punya SIKM, Kalau Tidak Akan Diusir
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut kebijakan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM).
Namun warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, mereka diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui website rapidtest-corona.jakarta.go.id.
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau mengisi CLM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (15/7/2020).
Syafrin mengatakan, CLM merupakan kalkolator layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.
• Terminal Terpadu Pulo Gebang Masih Berlakukan SIKM hingga Status Bencana Non-Alam Dicabut
• SIKM Masih Jadi Syarat Warga Luar Datang ke Kota Bekasi
Secara teknis, CLM merupakan ML based clinical decision support system (CDSS).
Pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan.
Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan.
Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.
"Jika aman dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," ucap Syafrin.