PSBB Jakarta

Kondisi Masih Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Tetap Terapkan Pemberlakukan SIKM

Pemeriksaannya dilakukan pada jaringan jalan arteri, kemudian di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, stasiun dan bandar udara

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Kegiatan pemeriksaan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mewajibkan orang dari luar Bodetabek ke Jakarta maupun arah sebaliknya,  untuk mengantongi SIKM. Demikian diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin mengatakan, sampai saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan SIKM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Untuk pemeriksaannya dilakukan pada jaringan jalan arteri, kemudian di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, stasiun dan bandar udara,” kata Syafrin pada Kamis (9/7/2020).

Syafrin mengatakan, ada 12 titik lokasi yang menjadi tempat pemeriksaan SIKM. Lokasi atau tempat itu tersebar di empat wilayah kota administrasi yang menjadi perbatasan dengan wilayah lain, misalnya Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. “Kemudian di wilayah masing-masing RW juga ada pemeriksaan oleh gugus tugas. Saya jelaskan, sampai saat ini masih berlaku pemeriksaan SIKM,” ujar Syafrin.

Ingin Seperti Doci Bisa Tampil Bersama 88Rising, Electronic Music Producer Contest 2020 Digelar Lagi

Ini Standar Bagi Tim yang Ingin Ikut Kompetisi Bandung Primer League

Menurut dia, selama pandemi Covid-19 masih ada di Jakarta, DKI akan terus melakukan pemeriksaan SIKM. Upaya ini dilakukan bukan untuk melarang orang bepergian, namun untuk mengendalikan pergerakan orang.
“Pergerakan orang dikendalikan agar kita mampu mengatasi wabah ini dengan baik. Jadi bukan membatasi, tapi paling tidak orang datang itu bisa kami identifikasi mereka di Jakarta berinteraksi di mana saja, sehingga gugus tugas dapat mudah me-tracing (melacak) bilamana yang bersangkutan positif Covid-19,” imbuhnya.

Syafrin menambahkan, pengajuan SIKM tetap melalui website corona.jakarta.go.id. Namun bedanya, dokumen yang diajukan oleh pemohon itu akan diperiksa melalui sistem, bukan lagi oleh petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Kecil tapi Tangguh, Lemari Es Sharp Kirei Sakura Bisa Beroperasi dengan 90 Watt, Ini Keunggulannya

Dalam website itu, DKI telah memakai teknologi corona likelihood metric (CLM). Adapun CLM merupakan metode tes kesehatan dengan memakai sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan risiko seseorang terkena Covid-19. “Jika identifikasi yang bersangkutan bebas Covid-19, maka mesin otomatis akan menjawab bahwa yang bersangkutan mendapat SIKM,” ujarnya.

Relaksasi

Sebelumnya, Direktur Utama PT KAI Didiek haryanto akan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merelaksasi aturan kewajiban kepemilikan SIKM. Permintaan tersebut disampaikan khusus untuk perjalanan kereta jurusan Jakarta-Bandung.

Saat ini, KAI masih belum bisa mengoperasikan KA Argo Parahyangan dengan rute Jakarta-Bandung. SIKM diseut sebagai salah satu alasan KAI belum bisa mengoperasikan kembali kereta tersebut. “Kalau (ada) SIKM nanti penumpangnya nggak ada yang mau,” kata Didiek di Gedung DPR RI pada Selasa (7/7/2020).

Teuku Muhammad Ichsan Bantah Mau Berkarier di Klub Kampung Halamannya

Tangani Banjir di Kawasan Cengkareng, DKI Bakal Bebaskan Lahan 8.000 M2 di Pinggir Kali Angke

Menurutnya, langkah DKI yang hanya mewajibkan penumpang angkutan umum untuk memiliki SIKM dianggap tidak adil. Sebab penumpang kendaraan pribadi dapat dengan bebas keluar-masuk Jakarta tanpa perlu memiliki SIKM. “Kan nggak fair naik mobil bebas masuk ke Jakarta, kenapa naik kereta dibatasi,” ujar Didiek.

Tetap Dipertahankan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tetap mempertahankan kebijakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Adapun surat ini wajib dimiliki oleh warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta, maupun sebaliknya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, saat ini kasus baru Covid-19 di Jakarta masih tetap tinggi, bahkan penambahannya mencapai 344 orang pada Rabu (9/7/2020). Salah satu upaya DKI untuk melindungi diri dari kemungkinan penyebaran Covid-19 dari daerah lain melalui pemeriksaan SIKM.

“Jadi mesti kita sadari betul kondisi di Jakarta masih tinggi. Kalau dibuka (pemeriksaan SIKM dihapus), bahaya juga. Kasihan warga kita, jangan karena satu persoalan justru mengorbankan sekian juta warga Jakarta,” kata Gembong di DPRD DKI Jakarta pada Kamis (9/7/2020).

Agen Rahasia China, Menyusup Lewat Tawaran Petinggi Perusahaan Hingga Jebakan Perempuan Atraktif

Menurut dia, bila DKI menyetujui permohonan KAI untuk menghapus pemeriksaan SIKM di kereta jurusan Jakarta-Bandung akan menjadi preseden buruk bagi wilayah lain. Dia khawatir, daerah lain akan mengajukan hal yang sama yakni menghapus pemeriksaan SIKM dari daerah tersebut.

Gembong meminta KAI untuk tetap memahami kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta. Kata dia, yang merasakan dampak Covid-19 bukan hanya KAI, tapi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved