PSBB Jakarta

Terminal Terpadu Pulo Gebang Masih Berlakukan SIKM hingga Status Bencana Non-Alam Dicabut

- Terminal Terpadu Pulo Gebang masih meminta penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, masih sepi pengunjung, meskipun sudah diperbolehkan mengangkut penumpang sejak Senin (8/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Terminal Terpadu Pulo Gebang masih meminta penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM)  saat keberangkatan atau kedatangan.

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji menjelaskan, pihaknya masih menjalankan amanat Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Kami masih memberlakukan kewajiban SIKM bagi setiap penumpang yang berangkat maupun datang dari dan menuju Terminal Pulo Gebang," ucap Afif saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Oleh sebab itu, tidak semua perusahaan otobus (PO) yang membuka operasionalnya.

SIKM Masih Jadi Syarat Warga Luar Datang ke Kota Bekasi

Belum Ada Instruksi Resmi RT RW di Kota Bekasi Periksa SIKM Setelah Lokasi Check Point Dihapus

Syarat SIKM, kata Afif, menurunkan jumlah penumpang secara signifikan sejak pandemi virus corona atau Covid-19 mewabah di berbagai daerah.

"Masih sepi sekarang, paling hanya PO Bus Sinar Jaya saja yang buka operasional. PO lainnya masih berpikir untuk buka operasional karena syarat SIKM," katanya.

Kebijakan SIKM yang masih diberlakukan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Karena masih diwajibkan pakai SIKM dan terkendala kepengurusan berkas tersebut. Jadi belum banyak penumpang, bahkan tidak ada. Jadi PO bus juga masih banyak yang tutup," kata Afif.

Tinjau Terminal Pulogebang, Kemenhub Pastikan tidak ada Kenaikan Tarif Bus di Tengah Pandemi

Penutupan Terminal Poris Plawad Diklaim untuk Kurangi Potensi Penyebaran Covid Sampai PSBB Berakhir

Hal tersebut juga berpengaruh pada sepi pengunjung  di Terminal Terpadu Pulo Gebang meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sedang diberlakukan.

SIKM, kata Afif, baru akan dihilangkan saat pemerintah memutuskan untuk mencabut status bencana non-alam.

Saat ini, pihaknya juga masih mewajibkan para pengunjung, awak PO bus dan pegawai untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Misalnya, memakai masker dan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved