Virus Corona

Tinjau Terminal Pulogebang, Kemenhub Pastikan tidak ada Kenaikan Tarif Bus di Tengah Pandemi

Dengan kapasitas angkut penumpang yang nanti diperbolehkan hingga 70%, artinya sudah balik modal, maka seharusnya tidak ada potensi kenaikan tarif.

Editor: Mohamad Yusuf
Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meninjau Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE 11 Tahun 2020.

Yaitu Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meninjau implementasi kebijakan tersebut di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).

“Hari ini saya mau melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari operator bus terhadap SE 11 Tahun 2020," kata Budi.

"Saya lihat tidak begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan, mengapa demikian, saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub. No. 47 Tahun 2020," lanjutnya.

 Nadiem Izinkan Sekolah Buka Kembali, Namun Harus Penuhi Empat Syarat Ketat ini

 Tiba-Tiba Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Kasusnya, Dibebaskan, Kenapa?

 Disebut Curi Resep I Am Geprek Bensu, ini Penjelasan Jordi Onsu

 Ditanya UAS Terkait Kasus Novel Baswedan, ini Jawaban Hotman Paris

Dirjen Budi juga menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya telah mengecek seberapa jauh aplikator maupun pengemudi ojek memenuhi ketentuan surat edaran tersebut.

"Kedua aplikator tersebut telah memiliki beberapa pos kesehatan, pada kendaraannya dilakukan penyemprotan desinfektan, pengemudi mendapat pembagian masker, pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun dan sebagainya," katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Budi berkesempatan naik ke dalam bus AKAP Sinar Jaya trayek Jakarta-Purworejo PP.

Dirinya menyampaikan informasi kepada para penumpang dan pengemudi bahwa saat ini pemerintah masih sangat ketat dalam protokol kesehatan, sama seperti moda transportasi lainnya.

Dirjen Budi mengatakan, "Nanti pada tanggal 1 Juli, untuk kapasitas mobil (bus) kita sudah membuka peluang hingga 70%."

Dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa tahapan fase.

Dan Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020, dimana load factor angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70%.

Dirinya berharap masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Surat Edaran dari Gugus Tugas masih berlaku, dan kita semua mengacu kesana," tambahnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved