Virus Corona Jabodetabek

Belum Ada Instruksi Resmi RT RW di Kota Bekasi Periksa SIKM Setelah Lokasi Check Point Dihapus

Lokasi check point sudah dihapus. Kini, pemeriksaan SIKM dialihkan ke RT/RW. Namun, RT/RW belum mendapat pemberitahuan resmi untuk melaksanakannya.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Lokasi check point di Sumber Arta Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kota Bekasi, sudah tidak ada, Rabu (17/6/2020). Petugas tidak lagi memeriksa pengendara di sini. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Lokasi check poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi  terhadap pengendara telah dihapus sejak Selasa (16/6/2020).

Lantas, Pemerintah Kota Bekasi mengalihkan pemeriksaan terkait aturan PSBB dan surat izin keluar masuk (SIKM) itu di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT RW.

Akan tetapi tidak semua RT RW dapat menjalankan pemeriksaan SIKM itu kepada warga yang masuk ke wilayah Kota Bekasi.

Ketua RW 01 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kiman mengatakan bahwa pihaknya belum menjalankan pemeriksaan SIKM tersebut.

Alasannya, belum ada pemberitahuan resmi atau surat edaran mengenai pemeriksaan SIKM di tingkat RT/RW.

"Sampai saat ini belum ada imbauan ke RW RW, belum ada surat edarannya. Saya baru baca penghentian check point PSBB aja," kata Kiman, Rabu (17/6/2020).

Meski begitu, rencana pemeriksaan SIKM dialihkan ke RT RW, disambut baik oleh Kiman karena dianggap lebih efektif.

Dia pun siap menjalan tugas memeriksa warga di wilayahnya.

Sekda Kota Bekasi Sebut Pemeriksaan SIKM di Bekasi Dialihkan ke Pengurus RT dan RW

"Lebih efektif sih kan RW atau RT yang lebih tahu tuh warga yang baru datang. Tapi ini belum dijalani karena belum ada surat pemerintah," katanya.

Sementara itu, Samsudin, Ketua RW 011, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih mengatakan,  aturan itu sudah dijalaninya sebelum ada perintah tersebut.

Menurut dia, setiap warga pendatang yang masuk ke wilayahnya diperiksa kesehatannya dan diwajibkan karantina mandiri.

"Kalau kami dari RW 11 jauh sebelum penguncian di perbatasan, maksudnya H-1 Lebaran. Kami sudah melakukan kegiatan pemeriksaan dihampir semua warga yang baru datang."

"Jadi tidak kaget lagi. Bahkan kami kemarin ada 12 KK yang karantina di rumahnya," katanya.

Dia menanyakan kepada  warga luar Kota Bekasi atau  tidak memiliki KTP Kota Bekasi tentang keperluannya di Kota Bekasi.

 Jika tidak jelas dan tidak memiliki SIKM, kata Samsudin, pendatang itu akan dipulangkan ke daerah asal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved