Novel Baswedan Diteror

BREAKING NEWS: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Editor: Mohamad Yusuf
YouTube @Official PN Jakarta Utara
Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, divonis  2 Tahun.

Majelis hakim memutuskan sidang kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Jakarta Utara dengan cara teleconference dan bisa disaksikan secara daring (online).

Dilansir dari Kompas.com, dari putusan yang dibacakan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/6/2020).

 Viral Pesepeda Dilarang Masuk Kawasan PIK, Sebut harus Pakai Paspor, ini Penjelasan Wali Kota Jakut

 Sudah Pulang ke Rumah, Hana Hanifah tetap Berpeluang Menjadi Tersangka, ini Penjelasan Polisi

Rahmat terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Adapun kedua terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh JPU.

Pasal Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dianggap oleh JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.

 Kisah Sutrisna, Korban PHK Akibat Pandemi Covid-19 Terpaksa Gadaikan KJP untuk Berutang

 Tak lagi Pakai SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Anies Terbitkan Layanan CLM, Berlaku Sepekan

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan," ucap Jaksa.

"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved