Novel Baswedan Diteror

BREAKING NEWS: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Editor: Mohamad Yusuf
YouTube @Official PN Jakarta Utara
Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020). 

Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan Rahmat menurut JPU yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis Dua Tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved