Kasus Narkotika

Polda Metro Sita 15.000 Butir Ekstasi dan 5.500 Happy Five dari Penghuni Apartemen Kalibata City

Pelaku adalah perempuan asal Medan yang tinggal dan berdomisili di Jakarta

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota? Budi Sam Law Malau
Konferensi pers ungkap narkoba oleh Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020). 

Lewat penangkapan lima tersangka itu, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 18.1 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

"Kesemua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," jelas Audie.

Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Oleh karenanya, lewat penangkapan itu, Audie menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sudah gigih melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Manfaatkan New Normal untuk Edarkan 18,1 Kg Sabu, 5 Pria Diringkus Polisi

Polisi ringkus pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi new normal Pandemi Covid-19 untuk mengedarkan narkoba.

Lewat penangkapan itu, sabu sebanyak 18.1 kilogram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa di tengah situasi new normal banyak pengedar yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba.

 Banyak Anak-anak Ikut Serta Aksi Demo Para Imigran di UNHCR

 Tebar Konten Berpotensi Konflik Sara, Dua Akun YouTube Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Misalnya saja mulai 6 Juli hingga 10 Juli 2020 kami berhasil ringkus lima tersangka pengedar narkoba," kata Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/7/2020).

Kelima tersangka ialah RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

Lewat penangkapan lima tersangka itu, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 18.1 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

 Anies Keluarkan Kebijakan Rem Darurat Covid-19? Anggota PDIP DKI Ragukan Keberanian Gubernur

 BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang Mulai Agresif Gelar Operasi PSBB Jilid 6

"Kesemua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," jelas Audie.

Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Oleh karenanya, lewat penangkapan itu, Audie menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sudah gigih melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved