Kasus Narkotika

Polda Metro Sita 15.000 Butir Ekstasi dan 5.500 Happy Five dari Penghuni Apartemen Kalibata City

Pelaku adalah perempuan asal Medan yang tinggal dan berdomisili di Jakarta

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota? Budi Sam Law Malau
Konferensi pers ungkap narkoba oleh Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020). 

Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus ialah RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

"Jadi barang-barang ini berasal dari jaringan Aceh.

"Rencananya akan diedarkan di Jabodetabek," kata Ronaldo dalam konferensi pers.

Dua pelaku merupakan bagian dari kelompok pengedar narkoba jaringan Aceh.

Sedangkan satu pelaku merupakan bandar besar.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan penunjuk jalan di Jakarta.

Manoj Punjabi Jawab Rasa Penasaran Publik tetang Foto Mesra Prilly Latuconsina dan Reza Rahardian

Mereka yang menunjukan jalan kepada kedua pengedar jaringan Aceh tersebut.

Lewat kurir yang mengedarkan narkoba di kawasan Jabodetabek inilah, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap 18.1 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja kering, dan 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir butir pil happy five.

Ronaldo tidak menampik, selama pemeriksaan pihaknya mendapati bahwa sudah ada barang haram yang berhasil diedarkan oleh jaringan Aceh tersebut.

Sampai saat ini pihaknya masih memburu pemilik dan pengontrol lainnya yang terdapat di jaringan narkoba tersebut.

Diketahui sebelumnya polisi ringkus pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi new normal Pandemi Covid-19 untuk mengedarkan narkoba.

Lewat penangkapan itu, sabu sebanyak 18,1 kilogram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa di tengah situasi new normal banyak pengedar yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba.

"Misalnya saja mulai 6 Juli hingga 10 Juli 2020 kami berhasil ringkus lima tersangka pengedar narkoba," kata Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/7/2020).

Kelima tersangka ialah RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved