Kasus Narkotika

Polda Metro Sita 15.000 Butir Ekstasi dan 5.500 Happy Five dari Penghuni Apartemen Kalibata City

Pelaku adalah perempuan asal Medan yang tinggal dan berdomisili di Jakarta

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota? Budi Sam Law Malau
Konferensi pers ungkap narkoba oleh Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 15.000 butir pik ekstasi dan 5.500 butir pil happy five dari dua lokasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 6 Juli 2020 lalu.

Dari sana turut diamankan seorang perempuan yakni TI alias II selaku pengedar barang haram itu.

II adalah perempuan asal Medan yang tinggal dan berdomisili di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari pengakuannya, II menerima barang haram itu dari HMC, yang kini masih diburu polisi.

"Tersangka II ini mengaku mendapat barang itu dari bandar diatasnya yakni HMC. HMC saat inj masuk dalam DPO kita," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).

Pernah Berseteru hingga Saling Lapor Polisi, Begini Nabilla Aprillya Sikapi Penangkapan Hana Hanifah

Dituding Pengedar Narkoba, Tukang Parkir di Pademangan Diperas Pria Ngaku Polisi

Konferensi pers ungkap narkoba oleh Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).
Konferensi pers ungkap narkoba oleh Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020). (Warta Kota? Budi Sam Law Malau)

Untuk menyimpan puluhan ribu pil ekstasi dan happy five itu, kata Yusri, II mengaku diperintahkan oleh HMC.

"Tersangka II menerima Rp 10 Juta perbulan dari HMC untuk menyimpan barang itu selama 3 bulan terakhir ini di apartemennya. Jadi selama 3 bulan, II sudah menerima Rp 30 Juta dari HMC," kata Yusri.

Menurut Yusri dari hasil penyelidikan sementara, II mengaku semua narkoba iti dikirim melalui paket kepada dirinya.

"Ia bisa mengedarkannya ke tempat hiburan di Jakarta. Namun karena selama pandemi Covid-19 ini semua tempat hiburan tutup, HMC meminta II menyimpannya dulu atau menggudangkannya sementara," kata Yusri.

Terungkap, Pengedar 18,1 Kg Sabu di Jakarta Merupakan Jaringan Narkoba Aceh

Atas perbuatannya kata Yusri, II akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup

Polres Jakarta Barat bongkar jaringan Aceh

Dalam kasus lainnya, sejumlah pengedar narkoba yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat merupakan jaringan pengedar Aceh.

Para tersangka membawa narkoba dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/7/2020).

Penangkapan lima tersangka tersebut merupakan hasil dari perburuan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selama sepekan terakhir.

Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus ialah RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

"Jadi barang-barang ini berasal dari jaringan Aceh.

"Rencananya akan diedarkan di Jabodetabek," kata Ronaldo dalam konferensi pers.

Dua pelaku merupakan bagian dari kelompok pengedar narkoba jaringan Aceh.

Sedangkan satu pelaku merupakan bandar besar.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan penunjuk jalan di Jakarta.

Manoj Punjabi Jawab Rasa Penasaran Publik tetang Foto Mesra Prilly Latuconsina dan Reza Rahardian

Mereka yang menunjukan jalan kepada kedua pengedar jaringan Aceh tersebut.

Lewat kurir yang mengedarkan narkoba di kawasan Jabodetabek inilah, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap 18.1 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja kering, dan 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir butir pil happy five.

Ronaldo tidak menampik, selama pemeriksaan pihaknya mendapati bahwa sudah ada barang haram yang berhasil diedarkan oleh jaringan Aceh tersebut.

Sampai saat ini pihaknya masih memburu pemilik dan pengontrol lainnya yang terdapat di jaringan narkoba tersebut.

Diketahui sebelumnya polisi ringkus pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi new normal Pandemi Covid-19 untuk mengedarkan narkoba.

Lewat penangkapan itu, sabu sebanyak 18,1 kilogram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa di tengah situasi new normal banyak pengedar yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba.

"Misalnya saja mulai 6 Juli hingga 10 Juli 2020 kami berhasil ringkus lima tersangka pengedar narkoba," kata Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/7/2020).

Kelima tersangka ialah RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

Lewat penangkapan lima tersangka itu, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 18.1 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

"Kesemua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," jelas Audie.

Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Oleh karenanya, lewat penangkapan itu, Audie menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sudah gigih melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Manfaatkan New Normal untuk Edarkan 18,1 Kg Sabu, 5 Pria Diringkus Polisi

Polisi ringkus pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi new normal Pandemi Covid-19 untuk mengedarkan narkoba.

Lewat penangkapan itu, sabu sebanyak 18.1 kilogram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa di tengah situasi new normal banyak pengedar yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba.

 Banyak Anak-anak Ikut Serta Aksi Demo Para Imigran di UNHCR

 Tebar Konten Berpotensi Konflik Sara, Dua Akun YouTube Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Misalnya saja mulai 6 Juli hingga 10 Juli 2020 kami berhasil ringkus lima tersangka pengedar narkoba," kata Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/7/2020).

Kelima tersangka ialah RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

Lewat penangkapan lima tersangka itu, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 18.1 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

 Anies Keluarkan Kebijakan Rem Darurat Covid-19? Anggota PDIP DKI Ragukan Keberanian Gubernur

 BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang Mulai Agresif Gelar Operasi PSBB Jilid 6

"Kesemua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," jelas Audie.

Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Oleh karenanya, lewat penangkapan itu, Audie menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sudah gigih melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved