Buronan Kejaksaan Agung
Kabareskrim Bentuk Tim Khusus untuk Ungkap Oknum Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk tim khusus.
"Saya minta untuk didalami Divisi Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan biro korwas."
"Dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Listyo mengatakan, pihaknya tak akan menolerir jika ada oknum pejabat yang menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi. Hal itu demi menjaga muruah institusi Polri.
• Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG
"Kita enggak pernah ragu untuk tindak tegas oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran, dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga muruah institusi."
"Itu komitmen untuk jaga institusi," tuturnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu terlebih dahulu pemeriksaan dari Divisi Propam Polri.
• Jokowi: Perkiraan Puncak Penyebaran Covid-19 di Indonesia Agustus Atau September
"Tetap kita periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, yang diduga mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat Jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
• Yasonna Yakin Maria Pauline Lumowa Simpan Aset Hasil Bobol Kas BNI di Belanda
"Yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen PU."
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane lewat keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh PU.
• Sumbang 74 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia, 8 Provinsi Ini Jadi Fokus Penanganan Gugus Tugas
Dia mencurigai ada orang lain yang menyuruh menerbitkan surat jalan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra?"