Ekstradisi Maria Pauline

Yasonna Yakin Maria Pauline Lumowa Simpan Aset Hasil Bobol Kas BNI di Belanda

Tersangka pembobol kas BNI sebesar Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia, Kamis (8/7/2020) pekan lalu.

Kemenkumham
Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tersangka pembobol kas BNI sebesar Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia, Kamis (8/7/2020) pekan lalu.

Maria diterbangkan dari Belgrade, Serbia, Rabu (7/7/2020) waktu setempat, melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Serbia.

Maria yang menjadi buronan interpol sejak 2003, kini ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengacara Maria Pauline Lumowa Sempat Suap Otoritas Serbia Rp 8,2 Miliar Agar Batalkan Ekstradisi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meyakini Maria yang 17 tahun menjadi buronan interpol, menyimpan aset-asetnya di luar negeri.

Aset-aset Maria diyakini terkait kasus surat kredit (L/C) fiktif BNI yang dilakukannya pada 2003 silam.

"Kita yakin dan percaya pasti ada (asetnya) di Belanda," kata Yasonna kepada Tribun, di kantornya, Senin (13/7/2020).

Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan

Yasonna menambahkan, setelah proses hukum terhadap Maria di Indonesia rampung, aset-asetnya yang ada di luar ataupun dalam negeri akan dibekukan.

"Jadi nanti setelah diproses, kita akan menindaklanjuti dengan permintaan aset-asetnya dibekukan yang ada di Belanda atau di mana saja."

"Atau di sini kalau nanti kita temukan akan kita freeze," ujar Yasonna.

Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG

Terkait kemungkinan aset Maria ada di Belanda, Yasonna menegaskan hubungan Indonesia dan Belanda baik.

Yasonna meyakini, Belanda yang sempat menghalangi proses ekstradisi Maria dari Serbia, akan bekerja sama dengan Indonesia terkait pembekuan aset-aset Maria di Belanda.

Dan itu akan ditempuh melalui praktik hubungan internasional antara Indonesia dan Belanda.

Jokowi: Perkiraan Puncak Penyebaran Covid-19 di Indonesia Agustus Atau September

"Bisa (membekukan aset Maria di Belanda). Bisa, kita akan meminta itu dalam praktik hubungan internasional."

"Tentu kita juga punya hubungan baik dengan Belanda," ucap Yasonna.

Sebelumnya, delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pembobol BNI Maria Pauline Lumowa, dari Serbia.

Berkurang 67 Orang, Masih Ada 1.115 Pasien Positif Covid-19 di Secapa TNI AD

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan."

"Atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

 Masih Ada 4 Zona Merah Covid-19 di Jakarta Barat, Dua Diantaranya di Palmerah

"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara."

"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," sambungnya.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

 Pengguna Air PDAM di Kabupaten Bekasi Meningkat Selama Pandemi, tapi Banyak yang Tunggak Tagihan

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."

"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia."

"Dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 8 Juli 2020: Rekor Tertinggi, Pasien Baru Tambah 1.853 Orang!

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi."

"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ungkap Yasonna.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggarisbawahi komitmen tersebut."

 Jokowi Ingin BPIP Dipayungi Undang-undang, Bukan Perpres

"Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara."

"Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M Chandra W Yudha."

"Yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," imbuhnya.

 Ada Pegawai Positif Covid-19, Kemendikbud Terapkan Sistem Piket

Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas timbal balik.

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

 Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam.'

Karena, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

 Peran Open Source di Era New Normal, Solusi Masa Depan

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.

Alias, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

 Bakal Tempatkan Calon Perwira Remaja di Lima Polda Ini, Kapolri: Biar Meriang Disko Orang Tuanya

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009, dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.

Karena, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

 Buru Djoko Tjandra, Polisi Bertukar Informasi dengan Kejaksaan Agung

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003."

 Besok Kadishub Kota Tangerang Jelaskan Penyebab Angkot Si Benteng Mangkrak

"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara."

"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham."

"Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa."

 Tanpa Gejala, Pegawai Ditjen Dikti Kemendikbud Positif Covid-19

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara."

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa."

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," papar Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Lusius Genik)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved