Idul Adha

Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat menggelar Salat Idul Adha dan kurban.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI: Salat Idul Adha di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (11//8/2019). 

Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.

 Ekstradisi Maria Pauline Dinilai Tutupi Malu Yasonna Atas Kaburnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku

Panitia kurban agar menghimbau kepada Umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban, agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH), sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved