Idul Adha
Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat menggelar Salat Idul Adha dan kurban.
Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini
Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
• Ekstradisi Maria Pauline Dinilai Tutupi Malu Yasonna Atas Kaburnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku
Panitia kurban agar menghimbau kepada Umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban, agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH), sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-salat-idul-adha-di-balai-kota11.jpg)