Idul Adha

Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat menggelar Salat Idul Adha dan kurban.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI: Salat Idul Adha di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (11//8/2019). 

"Menteri Perekonomian menyiapkan bahan bahan pokok yang diperlukan."

"Menteri Pertanian juga melaporkan ketersediaan hewan kurban,” beber Mahfud MD.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah yang dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak.

MUI melarang kurban diganti dengan uang dan barang lain.

 Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik, Fadli Zon: Ironisnya Banyak Warga yang Belum Punya

"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju."

"Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis Fatwa MUI yang diterima Tribunnews, Jumat (10/7/2020).

Fatwa itu juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.

 Kasus Positif Covid-19 Catat Rekor Tertinggi 2.657 Pasien Baru, Jokowi: Lampu Merah Lagi

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan," sebut fatwa tersebut.

Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19:

 Ditemukan 1.262 Orang Positif Covid-19, Tak Ada yang Boleh Keluar Masuk Kompleks Secapa AD Bandung

1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Pelaksanaan Salat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;

 Penerima Tak Tahu Dapat THR Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Suap kepada Pejabat Kemendikbud

Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved