Idul Adha
Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat menggelar Salat Idul Adha dan kurban.
WARTAKTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat menggelar Salat Idul Adha dan kurban.
Selama, tetap menjalankan prokol kesehatan sesuai surat edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020.
Mahfud MD mengatakan, hal tersebut adalah keputusan yang diambil pemerintah usai rapat terbatas virtual bersama empat Menko.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 13 Juli 2020: Pasien Positif Tambah 1.282, 1.051 Orang Sembuh
Juga dengan Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Polri, Kepala Staf Kepresidenan, dan beberapa kementerian serta lembaga terkait, Senin (13/7/2020).
"Salat Id dan kurban boleh dilakukan dengan di tempat-tempat ibadah, baik di lapangan maupun di masjid."
"Tapi tetap dengan protokol kesehatan," kata Mahfud MD dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Senin (13/7/2020).
• Ini Kata Polisi Soal Dugaan Motif Asmara dan Orang Ketiga Dibalik Kematian Yodi Prabowo
Mahfud MD mengatakan, pemerintah sangat menganjurkan, khususnya agar Salat Id dapat digelar di lingkungan terbatas dan orang yang terbatas.
"Sangat dianjurkan Salat Id dilakukan di lingkungan-lingkungan terbatas."
"Misalnya di kompleks seperumahan, di sekolah, di kampung."
• Buronan Punya Paspor, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru Lulus, Tidak Kenal Djoko Tjandra
"Jadi bisa dilakukan di tempat dan jumlah jemaah terbatas."
"Misalnya yang hadir di situ saling kenal, sehingga kalau ada sesuatu bisa saling tahu dari mana sumbernya," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan dalam rapat yang berlansung secara virtual tersebut, semua menteri teknis melaporkan kesiapannya dalam menyambut Hari Raya Idul Adha pada akhir Juli ini.
• Pasien Covid-19 di Jakarta Melonjak, Politikus PDIP: Anies Terlalu Banyak Cengengesan, Kurang Tegas
“Menteri Agama tadi sudah menyiapkan protokol peribadatan yang praktis dan aman, tanpa mengurangi ketentuan syar'i."
"Menteri Perhubungan sudah menyiapkan transprotasi yang aman."
"Kapolri sudah menyiapkan berbagai program untuk pengamanan mengatasi berbagai tindak kriminal dan kejahatan terorisme misalnya."
• Kakak Adik Tewas Berpelukan Saat Kebakaran, Ibunya Meninggal di Kamar Mandi Saat Berupaya Menolong
"Menteri Perekonomian menyiapkan bahan bahan pokok yang diperlukan."
"Menteri Pertanian juga melaporkan ketersediaan hewan kurban,” beber Mahfud MD.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah yang dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak.
MUI melarang kurban diganti dengan uang dan barang lain.
• Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik, Fadli Zon: Ironisnya Banyak Warga yang Belum Punya
"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju."
"Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis Fatwa MUI yang diterima Tribunnews, Jumat (10/7/2020).
Fatwa itu juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.
• Kasus Positif Covid-19 Catat Rekor Tertinggi 2.657 Pasien Baru, Jokowi: Lampu Merah Lagi
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan," sebut fatwa tersebut.
Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19:
• Ditemukan 1.262 Orang Positif Covid-19, Tak Ada yang Boleh Keluar Masuk Kompleks Secapa AD Bandung
1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan Salat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;
• Penerima Tak Tahu Dapat THR Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Suap kepada Pejabat Kemendikbud
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
• UPDATE 10 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.146 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 17 Orang
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.
Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga.
• BREAKING NEWS: Buntut Pembuatan KTP Elektronik Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan
Sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
• Menghilang Satu Hari, Warga Matraman Ditemukan Tewas Mengapung di Sumur
Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
• Kasus Baru Covid-19 Melonjak Lagi, Partai Demokrat Salahkan Kebijakan New Normal
Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan Salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Rekomendasi
Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini
Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
• Ekstradisi Maria Pauline Dinilai Tutupi Malu Yasonna Atas Kaburnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku
Panitia kurban agar menghimbau kepada Umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban, agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH), sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-salat-idul-adha-di-balai-kota11.jpg)